RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dugaan pembongkaran tempat jualan milik Nuryani, di depan Hotel Wijaya 2, oleh juru parkir (jukir), pada Senin, 12 Juni, hanya salah paham.
Hal itu terungkap setelah Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dan Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur L Simamora turun mengunjungi pedagang di Pasar Mardika, Rabu 14 Juni 2023. Kunjungan tersebut usai beredarnya vidio adu mulut antara pedagang dan juru parkir.
Kapolres mengatakan, persoalan yang sempat viral antara jukir dengan pedagang hanya kesalahpahaman saja.
“Saya sudah bicara sama pak walikota, kita belum bisa kenakan hukum. Tapi kalau unsurnya itu unsur premanisme, maka itu kita cari solusi dulu,” kata Kapolresta kepada wartawan, Rabu, 14 Juni 2023
Menurutnya, dari hasil koordinasi dengan Pj Walikota Ambon Bodewin Wattimena , badan jalan akan kembali difungsikan sebagai lahan parkir, bukan tempat berjualan, sehingga jelas penggunaanya.
Areal yang tidak jelas ini dianggap abu-abu, sehingga digunakan pihak tertentu untuk praktek pungli.
Namun jika pedagang ingin diakomodir, maka dapat disampaikan agar dapat disesuaikan dengan aturan, tidak di bawah tangan yang dapat menjadi lahan pungli.
“Area abu-abu itu yang digunakan sebagai pungli. Jadi memang nanti kalau memang dalam ranahnya pedagang butuh di akomodir ya silahkan. Tapi dengan catatan harus di akomodir dengan aturan lagi, jangan dibawa tangan. Jadi yang pungutan itu jadi sah,”ungkapnya.
Orang nomor satu di Pollresta Ambon ini mengatakan, akan berupaya untuk mencegah aksi premanisme terhadap para pedagang.
Pihaknya juga sudah menindaklanjuti aksi minta uang disertai kekerasan kepada para pedagang, dengan meminta keterangan dari korban.
“Saya sudah menindaklanjuti apa yang sudah viral di masyarakat, sudah diinterogasi antara korban kepada terlapor. Walaupun pagi ini turun hujan, kita langsng klarifikasi semuanya cari solusinya,” jelasnya.
Ia juga kembali menegaskan, tidak ada aksi premanisme dalam masalah tersebut.
“Seperti yang saya bilang jangan sampai ada yang merasa preman kuat disini, karena tidak ada preman yang digunakan dalam masalah ini,'” tandasnya.
Senada juga disampaikan
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena. Menurut Bodewin, Pemerintah sudah menetapkan ruang parkir, artinya ruas badan jalan yang disediakan untuk kendaraan parkir sehingga ditagih retribusi parkir. Tapi ada pedagang yang berjualan di tempat parkir sehingga terjadi kesalahpahaman.
“Kami turun langsung melihat persoalan yang menyebabkan kesalapahaman juru parkir dengan pedagang. Karena di ruang parkir itu ada pedagang yang berjualan duduk di tempat parkir,” kata Wattimena, Usai lakukan kunjungan di pasar mardika, Rabu 14 Juni 2023.
Menurut Wattimena, persoalan ini harus semua pihak duduk bersama. Sebab tempat parkir bukan untuk tempat jualan.
“Jika pedagang tidak punya lokasi untuk berjualan dan harus menggunakan ruang parkir itu musti dibicarakan, karena ruas parkir itu untuk kendaraan bermotor,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam masalah pedagang dan juru parkir itu dua-duanya sama-sama salah, karena pedagang gunakan area parkir untuk jualan sedangkan juru parkir menagih retribusi parkir dari bukan kendaraan.
“Dua-duanya salah, sehingga saya sudah perintahkan untuk atur parkir, jika ada temuan melawan aturan yang ditetapkan itu bisa ditindak,” jelasnya.
Dia mengakui, parkir ini sudah ada aturannya, bagi kendaraan roda dua membayar Rp.3 ribu, roda empat Rp.5 ribu sesuai dengan perda. Yang jadi pertanyaan tempat parkir dijadikan tempat jualan itu berapa harganya tidak ada di aturan.
“Tidak ada penerapan harga pemerintah untuk ruang parkir digunakan untuk berjualan. Nah itu mereka sendiri yang berinisiatif bukan kebijakan dari pemerintah,” bebernya.
Lanjutnya, apabila ruang parkir dijadikan tempat jualan itu bagaiman mereka akan membayar kepada pemkot. Sehingga Pemkot bakal tertibkan pedagang yang masih berjualan di tempat parkir. (AAN-MON)