RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan sebanyak 3.715 data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Data itu diperoleh setelah Bawaslu Maluku melakukan pengawasan terhadap penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair mengatakan pengawasan secara melekat yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu tingkat Kabupaten dan Kota melalui Panwaslu Kecamatan serta pengawas kelurahan dan desa di 11 kabupaten/kota di Maluku. Ternyata masih banyak data pemilih di Maluku yang tidak memenuhi syarat.
“Berdasarkan hasil pelaporan dan rekapitulasi hasil pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir didapatkan temuan 3.715 pemilih di Maluku yang tidak memenuhi syarat,” kata Subair, Rabu 14 Juni 2023.
Dirincikan temuan itu diantaranya jumlah pemilih yang tidak dikenali sebanyak 281 pemilih yang tersebar di Kabupaten Maluku Tengah 28 pemilih, Kabupaten Maluku Tenggara 222 pemilih, Kabupaten Maluku Barat Daya 5 pemilih, Kabupaten Seram Bagian Barat 13 pemilih, Kabupaten Buru pemilih, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar 6 pemilih.
Jumlah pemilih yang meninggal sebanyak 708 pemilih yang tersebar di Kota Ambon 41 pemilih, Kabupaten Maluku Tengah 317 pemilih, Kabupaten Maluku Tenggara 102 pemilih, Kabupaten Maluku Barat Daya 51 pemilih, Kabupaten Seram Bagian Barat 34 pemilih, Kabupaten Seram Bagian Timur 36 pemilih, Kabupaten Buru 72 pemilih, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 49 pemilih, dan Kabupaten Kepualauan Aru 6 pemilih.
Jumlah Pemilih yang Anggota TNI sebanyak 40 pemilih yang tersebar di Kota Ambon 1 pemilih, Kabupaten Maluku Tengah 11 pemilih, Kabupaten Maluku Tenggara 4 pemilih, Kabupaten Barat Daya 1 pemilih, Kabupaten Seram Bagian Barat 11 pemilih, Kabupaten Seram Bagian Timur pemilih, Kabupaten Buru 4 pemilih.
Jumlah Pemilih yang anggota Polri sebanyak 7 pemilih yang tersebar di Kabupaten Maluku Tengah 2 pemilih, Kabupaten Seram Bagian Barat 4 pemilih, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 1 pemilih.
Jumlah Pemilih Bukan Penduduk Setempat sebanyak 110 pemilih yang tersebar di Kabupaten Maluku Tengah 107 pemilih dan Kabupaten Maluku Barat Daya 3 pemilih.
Jumlah pemilih dibawah umur sebanyak 143 pemilih yang tersebar di Kota Tual 3 pemilih, Kabupaten Maluku Tengah 130 pemilih, Kabupaten Maluku Tenggara 7 pemilih, Kabupaten Maluku Barat Daya 2 pemilih, Kabupaten Seram Bagian Barat 2 pemilih, Kabupaten Seram Bagian Timur 7 pemilih, dan Kabupaten Kepulauan Aru 2 pemilih.
Jumlah pemilih pindah domisili sebanyak 496 pemilih yang tersebar di Kota Ambon 2 pemilih, Kota Tual 2 pemilih, Kabupaten Maluku Tengah 183 pemilih, Kabupaten Maluku Tenggara 206 pemilih, Kabupaten Maluku Barat Daya 61 pemilih, Kabupaten Seram Bagian Barat 11 pemilih, Kabupaten Seram Bagian Timur 5 pemilih, Kabupaten Buru 11 pemilih, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar 15.
Jumlah Pemilih Ganda sebanyak 1350 pemilih yan tersebar di Kota Ambon 94 pemilih, Kota Tual 26 pemilih, Kabupaten Maluku Tengah 120 pemilih, Kabupaten Maluju Tenggara 121 pemilih, Kabupaten Maluku Barat Daya 46 pemilih, Kabupaten Seram Bagian Barat 137 pemilih, Kabupaten Seram Bagian Timur 53 pemilih, Kabupaten Buru Selatan 409 pemilih, Kabupaten Buru 117 pemilih, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 226 pemilih, dan Kabupaten Kepulauan Aru 1 pemilih.
Jumlah pemilih Memenuhi Syarat (MS) belum terdaftar dalam daftar pemilih sebanyak 544 pemilih yang tersebar di Kota Tual 1 pemilih, Kabupaten Maluku Tengah 375 pemilih, Kabupaten Maluku Barat Daya 42 pemilih, Kabupaten Seram Bagian Barat 43 pemilih, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 67 pemilih, dan Kabupaten Kepulauan Aru 16 pemilih.
Jumlah Perbaikan Data Pemilih sebanyak 21 pemilih yang tersebar di Kota Ambon 2 pemilih, Kabupaten Maluku Tengah 10 pemilih, Kabupaten Maluku Barat Daya 2 pemilih, dan Kabupaten Kepulauan Aru 7 pemilih.
Jumlah pemilih salah penempatan tempat pemungutan suara sebanyak 15 pemilih yang tersebar di Kabupaten Maluku Tengah 3 pemilih, Kabupaten Maluku Tenggara 3 pemilih, Kabupaten Buru 6 pemilih, dan Kabupaten Kepulauan Aru 3 pemilih.
“Tentu ini menjadi acuan bagi Bawaslu Provinsi Maluku untuk diteruskan kepada KPU Provinsi sebagai saran perbaikan dalam pembersihan data pemilih,” jelasnya.
Dia mengakui, bagi Bawaslu semua elemen data menjadi perhatian pada fokus pengawasan karena menjadikan seseorang dapat terdaftar dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih.
“Saya berharap agar KPU dan Bawaslu dapat bekerja sama dalam melakukan pemutakhiran data pemilih sehingga dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas,” pungkasnya. (MON)