Kadis Ubah Metode Tender dan Mark Up

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — PIRU, — Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Demianus Ahiyate, dengan sengaja mengubah metode pemilihan pihak ketiga (penyedia) dari yang seharusnya menggunakan mekanisme Tender/Lelang menjadi mekanisme Pengadaan Langsung pada proyek pengadaan peralatan perekaman e-KTP tahun 2018 senilai Rp1.496.000.000.

Hal itu diungkapkan Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB, Taufik Purwanto, kepada koran ini, Senin, 12 Juni 2023. Menurutnya, perubahan tersebut bertujuan agar menjadikan CV. Digo Gemilang (Direktur Cloudya M. Soumeru) sebagai pemenang proyek.

“Jadi, perbuatan Pak Kadis Demianus Ahiyate selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dilakukan bersama-sama dengan Kepala Seksi Pendataan Informasi Administrasi Kependudukan, Rusdi Mansur, selaku Pejabat Pengadaan,” ungkap Taufik.

Selanjutnya, kata Taufik, Demianus Ahiyate dan Rusdi Mansur melakukan survei harga barang bersama-sama dengan M. Imran Lukman selaku pelaksana proyek di Jakarta. Namun ketika menyusun harga perkiraan sementara (HPS), harga tersebut tidak dimasukan malah seluruh harga satuan barang dimark up oleh Demianus Ahiyate dan Rusdi Mansur.

“Bahwa setelah CV. Digo Gemilang ditetapkan sebagai pemenang proyek, Cloudya M. Soumeru sedari awal mengetahui bahwa nama perusahaannya hanya dipakai (pinjam bendera), sedangkan yang berperan menyelesaikan proyek adalah M. Imran Lukman yang juga merupakan direktur pada salah satu perusahaan di Maluku Tengah,” bebernya.

Dia menjelaskan, sampai batas waktu pekerjaan telah selesai, peralatan yang seharusnya sudah sampai di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB, ternyata mengalami kekurangan.

Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), lanjut Taufik, diintervensi oleh Demianus Ahiyate dengan cara memaksa PPHP untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa dengan jaminan Surat Pernyataan dari Demianus Ahiyate untuk bertanggungjawab penuh apabila dikemudian hari terdapat permasalahan.

“Bahwa hingga saat ini sebagian barang yang termuat dalam Surat Perjanjian Kerja tidak kunjung datang, namun anggaran senilai Rp1.496.000.000 telah dicairkan 100 persen. Sehingga berdasarkan hasil audit, perbuatan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 602.635.000.

“Dan berdasarkan fakta persidangan, kerugian keuangan negara tersebut mengalir ke terdakwa Demianus Ahiyate Rp 70 juta, terdakwa M. Imran Lukman Rp 471.385.000, terdakwa Cloudya M. Soumeru Rp 52.500.000 dan terdakwa Rusdi Mansur menerima anggaran Rp 8.750.000,” tambah Taufik.

Dikatakan Taufik, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat, 9 Juni 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raymond C Noya menuntut terdakwa Demianus Ahiyate dihukum pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti Rp 70 juta subsider tiga tahun kurungan.

Terdakwa Rusdi Mansur dituntut dengan pidana penjara selama satu) tahun dan sembilan bulan, denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti Rp 8.750.000 yang telah dibayar seluruhnya dengan uang yang dititipkan kepada JPU sejumlah Rp 15 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti.

Terdakwa Cloudya M. Soumeru dituntut pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp52.500.000 subsider satu tahun dua bulan kurungan.

Dan terdakwa M. Imran Lukman dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, denda Rp 50 juta subsidair empat bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 471.385.000 yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada JPU sejumlah Rp 60.300.000.

Sehingga beban uang pengganti yang harus dibebankan kepada terdakwa menjadi berkurang menjadi Rp 411.085.000 subsider dua tahun kurungan. Dan menyatakan uang titipan senilai Rp 60.300.000 dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti dalam perkara a quo.

“Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Subsidair. Khusus terdakwa M. Imran Lukman dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair,” papar Taufik. (RIO)

  • Bagikan