Anggota TNI Tega Gagahi Anaknya

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Perbuatan tak terpuji diduga dilakukan tiga oknum anggota TNI AD, yakni Serda SS, Prada YS dan Prada AHB. Mereka dilaporkan ‘memperkosa’ seorang pelajar, inisial ED. Ironisnya, salah seorang pelaku, yakni Serda SS merupakan ayah kandung korban.

Korban digagahi para pelaku dari tahun 2019 dan 2023.
Terungkapnya kasus ini setelah korban menceritakannya kepada salah satu keluargannya. Kini, ketiga oknum TNI itu sedang dalam proses hukum di Pomdam.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVI/Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring M mengatakan, dari tiga oknum TNI itu, satu diantaranya bertugas di Kodam lain di luar Maluku.

“Dari ketiga oknum TNI tersebut berbeda fakta dan kronologinya. Hanya dua prajurit jajaran Kodam XVI/Pattimura yang terlibat, sedangkan satu prajurit lagi dari satuan lain di luar Kodam ini, yakni Kodam Merdeka,” katanya kepada wartawan, Senin, 12 Juni 2023.

Kapendam menjelaskan, SS yang diduga adalah ayah kandung ED, melakukan tindakan pelecehan pada April tahun 2023 lalu. Sedangkan Prada YS dan Prada AHB pernah melakukan hubungan badan dengan ED pada tahun 2019. Saat status mereka berdua masih warga sipil.

“Saat ini ketiganya sedang melaksanakan proses hukum dan bersetatus tersangka. Kedua prajurit dengan inisial SS dan YS ditahan di Pomdam. Sedangkan untuk Prada AHB proses hukumnya dilimpahkan ke Pomdam XIII/Merdeka,” ungkapnya.

Kapendam menegaskan, kedua oknum prajurit Kodam XVI/Pattimura ditahan untuk memudahkan pemeriksaan dan mempercepat proses penyidikan Pomdam XVI/Pattimura dalam pengungkapan kasus.

“Kami berusaha sesegera mungkin agar kasus ini dituntaskan,” tegas Kapendam.

Menurut Kapendam, Pangdam Mayjen TNI Ruruh A Setyawibawa menyatakan, akan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku.

“Penerapan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pangdam.

Pangdam menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti dengan proses hukum hingga tuntas sesuai fakta hukum yang berlaku karena tidak mencerminkan sikap seorang prajurit yang bersaptamarga.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Rakyat Maluku, terbongkarnya dugaan keterlibatan oknum TNI ini ketika korban menceritakan kepada salah satu keluaragnya jika dia diperkosa pamannya, KS (52). Korban kemudian diajak melapor ke Polsek Baguala pada tanggal 31 Mei 2023 lalu. Dari KS ini lah aksi bejad tiga oknum TNI itu terbongkar.

Kapolsek Baguala AKP Meity Jacobus menjelaskan, kejadian yang dilakukan oleh KS, terjadi pada tahun 2022. Kala itu korban dipanggil tinggal bersamanya untuk melihat neneknya yang tinggal bersama pamannya tersebut.

Setelah tinggal, malamnya, KS yang biasa disapa Pol Pot ini memanggilnya untuk memijat pelaku di kamarnya.

“Selesai pijat, korban mau keluar dari kamar, tapi dia ditarik dan pelaku melancarkan aksinya,” kata AKP Meity Jacobus kepada Rakyat Maluku, Rabu, 7 Juni 2023.

Kejadian ini tidak cukup sekali, tapi dilakukan berkali-kali. Terakhir tanggal 17 Mei 2023.

“Kalau yang terakhir ini , pelaku masuk ke kamar korban. Modusnya dipijit,” jelasnya.

Karena gerah, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Baguala LP No : 68 / V / 2023 / SPKT / Polsek Bagula / Polresta P.ambon dan P. P Lease / Polda Maluku, tanggal 31 Mei 2023. Yang dilaporkan hanya KS.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke dua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” tandas Kapolsek. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version