RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Keluhan mahasiswa Universitas Pattimura atas kewajiban membayar uang transkrip nilai atau mengumpulkan dua buku sebagai syarat dikeluarkan transkrip nilai, dibantah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Dekan FKIP Universitas Patimura (Unpatti) Ambon, Prof. Dr. I. H. Wenno, S.Pd., M.Pd, membantah adanya proses pembayaran transkrip nilai akademik mahasiswa yang telah diwisuda periode April 2023 lalu.
Menurutnya, yang benar adalah setiap mahasiswa cukup membayar uang alumni sebesar Rp 50 ribu. Dimana, uang tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai bantuan beasiswa bagi mahasiswa FKIP dari 17 program studi yang ada.
“Saya juga sampaikan kepada IKAPATTI agar membantu memberikan beasiswa kepada mahasiswa FKIP, karena jumlahnya yang cukup banyak. Tapi dengan catatan tidak hanya diberikan satu kali melainkan setiap bulan. Misalnya sesuai kebijakan yang ada di FKIP saat ini, satu bulan Rp 250 ribu per mahasiswa totalnya Rp 3 juta per tahun,” terang Wenno.
Ketika ditanya perihal penggunaan nomor rekening atas nama pribadi Wakil Dekan (WD) Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Amjad Salong, S.Pd., M.Pd, Wenno mengaku hal tersebut wajar saja karena jabatannya di bidang kemahasiswaan dan alumni.
“Saya menyesalkan biaya alumni universitas yang disetor ke IKAPATTI tidak transparan. Semestinya dana yang ada di universitas dalam hal ini melalui IKAPATTI juga dikucurkan ke fakultas, karena semua WD III dari tiap fakultas juga bertanggung jawab akan hal tersebut,” akui dia.
Dirinya juga menyesalkan jumlah lulusan Unpatti yang mencapai ribuan dan membayar uang alumni namun tidak ada kejelasan anggaran tersebut.
“Sebenarnya saya tidak mau lagi, karena harus transparan dan jelas datanya. Kalau di FKIP kebijakan ini baru saya terbitkan tahun 2021 di masa awal jabatan saya, saat itu saya menyurati pihak universitas,” papar Wenno.
“Kalaupun hari ini IKAPATTI bisa memberikan beasiswa kepada mahasiswa, maka kebijakan pembayaran uang alumni di tingkat fakultas bisa dilepas oleh FKIP,” sambung Wenno.
Ketua Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unpatti Ambon, Dr Prapti Murwani juga membantah jika pihaknya mewajibkan mahasiswa membayar uang transkrip nilai. Yang benar, kata dia, pihaknya hanya mewajibkan bagi mahasiswa untuk memasukkan dua buku sosiologi. “Kami bahkan tidak mau menerima dalam bentuk uang. Lalu, buku yang dikumpul juga di masukkan ke ruang baca sosiologi untuk kepentingan mahasiswa lain,” tegasnya. (SSL/ RIO)