Dialog, – Rektor IAIN Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si (kiri_red) bersama Ketua KPK RI, Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Firli Bahuri, M.Si, dalam Kuliah Umum Pendidikan Anti Korupsi oleh Ketua KPK RI kepada civitas IAIN Ambon, Kamis, 08 Juni 2023. Foto: IST.
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON, — Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si berkomitmen untuk memberantas tindakan korupsi pada kampus yang dipimpinnya.
Guna merealisasikan hal ini, Rektor meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Komjen Pol (Purn.) Drs. Firli Bahuri, M.Si, untuk mendukung program penetapan kurikulum Pendidikan Anti Korupsi, yang akan direalisasikan pada seluruh program studi di kampus IAIN Ambon. Demikian sambutan Rektor dalam Kuliah Umum Pendidikan Anti Korupsi bersama Ketua KPK RI, Komjen Pol (Purn.) Drs. Firli Bahuri, M.Si, di Auditorium IAIN Ambon, Kamis, 08 Juni 2023.
Rektor menegaskan, meski ruang penerimaan mahasiswa baru (PMB) sangat terbuka sekali untuk praktek culas dan koruptif, namun di IAIN Ambon yang dipimpinnya, sangat jauh dari praktek-praktek demikian. Ia mengingatkan, beberapa waktu lalu terdapat salah satu Rektor di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pernah tersangkut masalah transaksi kelulusan pada penerimaan mahasiswa jalur mandiri, yang dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Perlu kami laporkan kepada Bapak Ketua KPK bahwa alhamdulillah, IAIN Ambon jauh dari praktek-praktek demikian, karena memang tidak ada. Bahkan untuk rekrutmen mahasiswa di Maluku ini sangat minim akibat faktor ekonomi mayoritas masyarakat Maluku yang masih tergolong miskin,” tegas Rektor.
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu IAIN Ambon mendapat surat edaran dari KPK RI No. 9 Tahun 2023 tentang perbaikan tata kelola seleksi PMB jalur mandiri. Di mana, ada delapan aspek yang harus dikelola oleh Perguruan Tinggi secara transparan.
Yaitu, Kuota Penerimaan, Kriteria Kelulusan Calon Mahasiswa, Kebijakan Afirmasi, Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI), Digitalisasi PMB Jalur Mandiri, Penentuan Kelulusan dan Kanal Pengaduan. “Tujuan dari delapan aspek tersebut secara subtansi adalah agar terjamin tata kelola yang baik dalam manajemen birokrasi pendidikan,” urai Rektor. (RIO/ADV)