RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Bila tak ada aral, Rabu, 8 Juni 2023, delapan orang terduga korupsi dana Rp5 miliar akan diperiksa sebagai tersangka.
Pemeriksaan nanti dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Maluku.
“Tanggal 8 ini akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pemda,” kata Harold Wilson Huwae kepada Rakyat Maluku, Rabu, 7 Juni 2023.
Tersangka yang akan dimintai keterangan. Diantaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pecky Callyn, Herwilin, Sekretaris Dinas PUPR SBB. Sebab, semasa di Dishub dia beperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB.
Eks Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Papua, ini memastikan para tersangka langsung ditahan.
“Usai pemeriksaan nanti delapan tersangka langsung kita tahan,” tandasnya
Sebelumya, Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Sesuai Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku senilai Rp5.072.772.386
Delapan tersangka itu, PC, H , ARVM, SP, F, dan tiga Pokja, CS, MM, dan SMB (Pokja). Penetapan tersangka usai Ditreskrimsus gelar perkara, Selasa, 30 Mei 2023.
Para tersangka dijerat
dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, pengadaan kapal cepat operasional milik Pemkab SBB, yang dianggarkan melalui Dinas Perhubungan senilai Rp 7,1 miliar bersumber dari APBD tahun 2020.
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya telah dilakukan serangkaian proses penyelidikan oleh Polres SBB sejak
pertengahan tahun 2021 lalu. Namun, penanganannya tidak jelas sehingga diambil alih Polda Maluku. (AAN)