RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — NAMROLE, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah mengantongi tiga nama calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDes) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tahun anggaran 2019.
Sumber terpercaya koran ini di Kantor Kejati Maluku mengungkapkan, tiga nama calon tersangka itu adalah Kepala Dinas PMD inisial UM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD inisial AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur CV. Ziva Pazia inisial CM selaku penyedia jasa.
“Penyidikan kasusnya masih jalan dan penyidik sudah kantongi tiga nama calon tersangka, masing-masing inisial UM selaku KPA, AM selaku PPK dan CM selaku penyedia jasa,” ungkap sumber koran ini yang meminta namanya dirahasiakan, Selasa, 6 Juni 2023.
Dia menjelaskan, ketiga orang tersebut akan resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menerima hasil audit dari ahli Informasi dan Tekhnologi (IT) yang saat ini sementara mengecek Aplikasi SIMDes serta mengecek alat-alat komputer/ laptop.
“Tinggal menunggu hasil audit dari Tim IT untuk kemudian dilakukan penetapan tersangka,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi tiga nama calon tersangka tersebut dari penyidik yang menangani kasusnya.
Meski demikian, Wahyudi membenarkan bahwa ekspose penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit dari ahli IT.
“Soal tiga nama calon tersangka itu, saya tidak tahu, tapi kalau ekspose tersangka setelah penyidik menerima hasil audit dari ahli IT memang benar,” akuinya.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Maluku dalam aksi demonstrasinya beberapa kali di Kantor Kejati Maluku mengungkapkan bahwa Kejati Maluku harus segera menetapkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Bursel, Umar Mahulette, yang kini menjabat Plh. Sekda Bursel, sebagai tersangka dalam kasus SIMDes.
Kordinator Lapangan (Korlap) AMPERA, Aldi L, mengatakan, dari data dan bukti yang dikantongi, terungkap bahwa pengadaan Aplikasi SIMDes Kabupaten Bursel yang dikerjakan CV. Ziva Piazia, ternyata tidak sesuai dengan kondisi lapangan serta diduga kuat ada penyelewengan anggaran.
Dimana, sesuai nota dari CV. Zivia Pazia selaku pihak ketiga, setiap desa wajib membayar Rp 30 juta. Dengan rincian, harga aplikasi Rp 17.500.000, harga komputer/ laptop per unit Rp 10 juta dan biaya pelatihan atau bimbingan tekhnologi (Bimtek) Rp 2,5 juta.
“Dari penyetoran sebesar Rp 30 juta, per desa dikenakan pajak PPN 10 persen yakni sebesar Rp 2.727.272 dan PPH sebesar Rp 409.090. Anggaran tersebut diduga dikantongi oleh Umar Mahulette untuk kepentingan pribadi,” jelas Aldi.
“Fatalnya, komputer/ laptop yang diterima masing-masing desa, kebanyakan rusak. Sementara uang Rp 30 juta yang disetor masing-masing desa itu bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa (DD-ADD) atas perintah Umar Mahulette,” tambahnya. (RIO)