RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Meskipun Pengadilan Negeri Ambon, telah mencabut status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Inamosol, tapi tidak menyurutkan semangat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menuntaskannya.
Buktinya, kasus yang diduga membuat negara rugi Rp31 miliar ini tetap dilanjutkan dengan merampungkan berkas tiga tersangka,
Guwen Salhuteru alias GS dan Ronald Renyut alias RR , dan Jorie Soukotta alias JS.
“Jadi untuk perkembangan kasusnya itu, sementara dirampungkan hasil penyidikan oleh penyidik,” kata Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Rakyat Maluku lewat seluler, Selasa, 6 Juni 2023.
Pihaknya akan berupaya agar kasus tersebut bisa secepatnya dinaikkan statusnya ke tahap berikutnya.
“Setelah rampung nanti ditingkatkan ke tahap penuntutan untuk tiga tersangka. Tidak lagi periksa sebagai saksi,” jelasnya.
Putusan pengadilan saat Praperadilan pada April 2023, lalu, tidak menjadi hambatan bagi Kejati untuk menuntaskan persoalan ini.
“Ia. Untuk tiga tersangka, kan putusan pra (Praperadilan) hanya bersifat administrasi, jadi mereka tetap tersangka,” tandas nya.
Dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Sementara Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Untuk diketahui, Kejati Maluku menetapkan
Ronald Renyut, Guwen Salhuteru, dan Jorie Soukotta sebagai tersangka pada tanggal 12 Desember 2022 lalu.
Mereka dijadikan tersangka sebagaimana tertuang dalam Nomor: B-2884/Q.1/Fd.2/12/2022, Nomor: B-2885/Q.1/Fd, Dan Nomor: B-2886/Q.1/Fd.2/12/2022 tanggal 12 Desember 2022. (AAN)