Angka Kemiskinan Capai 23 Ribu

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penanggulangan kemiskinan. Pasalnya angka kemiskinan di Kota Ambon pada tahun 2022 mencapai 23 ribu. Jika persentasenya ke jumlah penduduk maka mencapai 4,7 persen penduduk miskin di Ambon.

“Masalah penanggulangan kemiskinan sangatlah kompleks. Masalah ini tidak bisa ditangani oleh hanya satu sektor sehingga DPRD dan pemerintah serta institusi teknis lainnya harus bersinergi, bekerja secara simultan dengan berbagai sektor,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, Nathan Palonda, Selasa 6 Juni 2023.

Menurutnya tujuan gelar uji publik terhadap ranperda penanggulangan kemiskinan untuk mendapatkan masukan dan saran dalam uji publik yang menjadi bobot dalam hal penyempurnaan ranperda ini.

“Perda ini menjadi sangat penting karena Ambon sendiri masih memiliki tingkat kemiskinan di angka yang cukup banyak,” ujarnya.

Dijelaskan ada poin-poin penting yang terdapat dalam pasal 9 dan 10 ranperda tersebut. Yakni pemerintah daerah bertanggungjawab dalam memenuhi hak wagra miskin, menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

Kemudian menyusun dan mengupayakan integrasi program penanggulangan kemiskinan, membangub kemitraan dengan berbagai pihah serta mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategi dan program penanggulangan kemiskinan di daerah.

“Kalau tanggungjawab ini dijalankan dengan baik nanti, dipastikan tingkat kemiskinan di Ambon akan menurun,” terangnya.

Setelah uji publik, tim pansus serta OPD terkait akan kembali membahasanya hingga pada tahap finalisasi nanti.

“Kita akan bahas lagi sebelum nantinya dotetapkan menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan