RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — PT. Mardika Perkasa Permai, sebagai perusahaan pengelola parkir di kawasan Mardika Ambon, akhirnya menyetor retribusi parkir ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebesar Rp. 770 juta. Angka itu merupakan setoran per 1 Januari hingga 22 Mei 2023.
Sebelumnya, setoran parkir kawasan Mardika ini menjadi polemik antara Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon. Tarik ulur kedua pihak ini membuat pihak MPP bingung menyetor anggaran tersebut ke pihak mana. Alhasil, nyaris lima bulan retribusi parkir tak disetor.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengungkapkan, hubungan kerja antara Pemkot Ambon dengan pihak perusahaan, baik-baik saja. Hanya saja, titik-titik yang menjadi wilayah pengelolaan Pemkot Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku, masih membingungkan pihak perusahaan.
“Tidak lakukan penyetoran itu karena pihak perusahaan ini bingung mau disetor ke siapa,” kata Wattimena di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa 6 Juni 2023.
Sehingga, Pemkot Ambon memohon kesediaan bantuan dari Kejaksaan Negeri Ambon, dalam kapasitas sebagai Pengacara Negara, untuk membantu melakukan mediasi sebagai upaya penyelesaian permasalahan penyetoran retribusi.
“Memang dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi dalam penyelesaian sehingga menghasilkan jalan keluar yang baik. Apa yang terjadi hari ini, sebagai bukti bahwa, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan, seluruh persoalan bisa diselesaikan kalau kita mau duduk bersama dan berkomunikasi dengan baik,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, mengatakan retribusi parkir yang disetor pihak perusahaan hari ini, berjumlah Rp. 770 juta. Penyetornya dilakukan secara bertahap.
“Akhir pekan ini akan diselesaikan hingga akhir Mei,” katanya.
Dia menjelaskan, sebenarnya pihak perusahaan selama ini tidak lakukan penyetoran karena menunggu, siapa yang berkewenangan soal parkir itu. Sehingga ketika Kejaksaan melakukan kajian dan kewenangannya ada pada Pemkot Ambon, maka dilakukan penyetoran hari ini.
“Setelah pihak perusahaan tahu itu dikelola Pemkot Ambon, mereka langsung lakukan penyetoran. Jadi tidak ada sistem bagi hasil soal retribusi, baik dengan pemerintah provinsi,” jelasnya.
Diketahui, penyerahan penyetoran dilakukan secara simbolis oleh bos PT. Mardika Perkasa Permai, Kipei, kepada Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Geral Mailoa, dan perwakilan Bank Maluku, serta turut disaksikan sejumlah Kepala OPD jajaran Pemkot Ambon. (MON)