RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus kebakaran 110 rumah di Belakang Kota, RT 002/ RW 02, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Peristiwa itu, diduga ada unsur kelalaian dari pengemudi mobil Sigra.
Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena pengemudi mobil bernomor polisi DE 1018 AS, sedang dalam perawatan.
“Kalaupun kita tetapkan tersangka kita tidak bisa melakukan penahanan hanya pembantaran karena kondisi kesehatan,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Raja Arthur L Simamora kepada wartawan di Mapolda, Senin, 5 Juni 2024.
Untuk kasus ini Polresta sudah mengirimkan sample ke Laboraturium Forensik di Makassar. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jaksa.
Disinggung apakah pihak SPBU Belakang Kota akan diperiksa, soal pembelian BBM yang diduga bagian dari penyebab kebakaran itu, Kapolresta mengatakan jika saat ini pihaknya masih fokus ke kasus kebakaran.
“Kita tidak hentikan (proses penyelidikan ke SPBU) tapi ada hal-hal yang kita pertimbangkan.
Kita penuhi dulu syarat formalnya,” ucapnya.
Untuk diketahui, kebakaran itu terjadi pada Senin, 15 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIT, bermula dari terbakar mobil Sigra DE 1018 AS.
Kejadian ini menyebabkan penjaga Toko Ananda Sri Umar tewas terpanggang api. Selain korban meninggal dunia, dikabarkan pengendara Sigra Salmon Siyahilatua dan temannya, Trimasan Pattiselanno terbakar dan kabarnya seorang anggota TNI juga alami hal yang sama.
Rumah yang terbakar 110 dan 291 jiwa dari 103 KK (Kepala Keluarga) mengungsi. (AAN)