Jaksa Diwarning Jaga Netralitas di Tahun Politik

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Edyward Kaban, SH.MH, memberikan warning (peringatan) kepada seluruh personelnya untuk dapat menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024, serta menjaga stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

Menurutnya, peringatan tegas tersebut merupakan instruksi langsung dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin, juga termaktub dalam Tujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI 2023 yang ditelurkan dalam Rakernas Kejaksaan di Jakarta.

“Bapak Jaksa Agung sampaikan bahwa eskalasi suasana politik sudah mulai terasa, sehingga netralitas jaksa mutlak dijaga agar dapat melaksanakan tugas secara profesional dan imparsial,” kata Kajati melalui Kasi Penkum Wahyudi Kareba, kepada koran ini di kantornya, Senin, 5 Juni 2023.

Jaksa Agung dalam arahannya juga meminta kepada seluruh pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengawasan melekat ke bawah agar tugas dan fungsi para jaksa tidak terpengaruh urusan politik.

“Bapak Jaksa Agung juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya indikasi perbuatan yang mengarah pada hal tersebut (tidak netral),
maka dipastikan akan dilakukan evaluasi kepada yang bersangkutan,” tegas Kajati.

Dia menjelaskan, Kejati Maluku bersama Polda Maluku dan Bawaslu Provinsi Maluku yang tergabung dalam Gakkumdu, juga siap memproses setiap laporan tindak pidana dalam Pileg dan Pilpres yang akan digelar pada 14 Februari 2024 dan Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

“Keberadaan Kejaksaan di Bawaslu bukan mengawasi jalannya pilkada, tetapi kita sebagai komponen Sentra Gakkumdu akan memproses dan menindaklanjuti apabila ada pelanggaran pilkada yang bersifat pidana,” tegasnya.

Dikatakan Kajati, Tujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2023 selain yang pertama menjaga netralitas personil dalam menyongsong tahun politik serta jaga stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, juga yang kedua adalah mewujudkan pola penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan kebermanfaatan demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Ketiga, menghadirkan penegakan hukum yang humanis berlandaskan hati nurani serta nilai- nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Keempat, mempercepat penyelesaian pengembangan organisasi serta tugas fungsi institusi yang menjadi amanat dari Undang-Undang Kejaksaan.

Kelima, bentuk kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara. Keenam, kaji dan susun langkah-langkah strategis pasca perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang baru lainnya yang berdampak pada tugas dan fungsi institusi.

“Dan yang ketujuh adalah memperkuat pengelolaan aset hasil tindak pidana guna optimalisasi pendapatan keuangan negara,” pungkas Kajati. (RIO)

  • Bagikan