RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sebagai penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, sudah mengingatkan pihak partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Pasalnya untuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) harus ada RKDK.
“Kita sudah ingatkan pihak parpol untuk buka RKDK. Karena RKDK itu wajib untuk semua tingkatan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, Kamis 1 Juni 2023.
Menurut Rifan, jika para Parpol tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran kampanye pidana dan seluruh calon di Parpol tersebut tidak dapat di tetapkan sebagai calon Anggota DPRD terpilih.
“KPU telah mensosilisasikan berkaitan dengan pembuatan RKDK kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024,” ujarnya.
Dijelaskan, untuk pembuatan RKDK, parpol wajib membuat surat permohonan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Setelah ada surut permohonan, baru lah KPU mengeluarkan surat pengantar pembuatan RKDK ke pihak Bank yang dimintakan dalam permohonan parpol,” jelasnya.
Dia berharap, semua parpol peserta pemilu bisa segera untuk membuat RKDK.
“Kami mengharapkan para parpol dapat segera membuat RKDK,” harapnya. (MON)