RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sebanyak 260 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Ambon mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Penyerahan NIB secara langsung dilakukan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, difasilitasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di balai Kota Ambon, Selasa 30 Mei 2023.
“UMKM ini pelaku usaha yang kuat untuk mendukung perekonomian di kota Ambon. Sebeb tetap eksis di tengah-tengah tantangan yang dihadapi, kalau jenis pelaku usaha seperti ini terus eksis maka pemerintah mesti memfasilitasi,” kata Wattimena.
Menurutnya, penyerahan 260 NIB dari target 1000 NIB dalam satu bulan. Sebab pelaku usaha harus memiliki NIB karena itulah merupakan legalitas bagi seseorang untuk berusaha.
Persyaratan yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha harus memiliki NIB, apalagi yang baru ingin berusaha atau mau terjun di dunia UMKM. Manfaat NIB itu banyak salah satunya sah/resmi usahanya.
“Jika tidak ada NIB, usahanya masih “ilegal” dan bisa saja ditertibkan, ditutup usahanya,” ujarnya.
Dijelaskan, pemberian NIB merupakan bentuk Pemkot Ambon peduli dan perhatian untuk memfasilitasi UMKM. Karena UMKM merupakan penyangga ekonomi yang tetap eksis ditengah Pandemi Covid-19.
Begitupun dengan modal pas-pasan dan usaha tidak besar UMKM tetap hidup dan menghidupi orang lain.
“Memfasilitasi pengurusan NIB ini bentuk stimulus dari Pemkot Ambon agar kalau ketika sudah bertumbuh, jangan layu dan mati,” jelasnya.
Selain memfasilitasi NIB, Pemkot juga menyediakan rumah produksi dan e-katalog lokal untuk pasarkan produk lokal jika memenuhi syarat.
“Kita berencana itu akan terbitkan/memfasilitasi NIB dalam sebulan sebanyak 1000. Hari ini baru 260. Harapannya NIB itu bisa digunakan untuk akses menambah modal usaha di bank” pungkasnya. (MON)