RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kadis Perhubungan PC, Sekretaris Dinas PUPR H. Saat itu H masih berdinas di Perhubungan dan dia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur PT Kairos Anugerah Marina, SP, Pengawas, F, dan tiga Pokja, CS, MM, dan SMB (Pokja).
Penetapan tersangka usai Ditreskrimsus gelar perkara, Selasa, 30 Mei 2023.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada wartawan, Selasa, 30 Mei 2023.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ohoirat mengatakan, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.
“Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadaan kapal cepat operasional milik Pemkab SBB, yang dianggarkan melalui Dinas Perhubungan senilai Rp 7,1 miliar bersumber dari APBD tahun 2020.
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya telah dilakukan serangkaian proses penyelidikan oleh Polres SBB sejak
pertengahan tahun 2021 lalu. Namun, penanganannya tidak jelas sehingga diambil alih Polda Maluku.