RAKYTMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dua pegawai Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku GM dan AO, sudah ditahan Polda Maluku sejak Maret 2023 lalu.
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) dalam kasus dugaan penyalahgunaan barang terlarang itu.
Kasubdit II Ditresnarkoba Kompol George Siahaja yang dikonfirmasi perihal perkara ini mengatakan bahwa berkas keduanya sudah lengkap.
“Pekan depan saya rencana tahap II, tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa,” ucapnya singkat kepada Rakyat Maluku, Rabu, 24 Mei 2023.
Sementara itu, informasi yang diperoleh Rakyat Maluku, kedua orang ini sudah dipanggil pihak Tata Usaha (TU) BWS. Namun, diduga mereka hanya diberi sanksi ringan berupa teguran.
Ironisnya, dua pegawai lain yang juga terlibat Narkoba diduga mendapat perlakukan yang berbeda alias langsung disanksi pemecatan.
Mengenai kabar ini, salah satu pegawai BWS, yang diduga memiliki jabatan tinggi di institusi di bawah Kementerian PUPR bernama Edwin, ketika dikonfirmasi mengatakan kalau sebaiknya ditanyakan langsung ke Kepala Tata Usaha (KTU).
“Soal itu (dugaan penyalahgunaan narkoba) bukan kewenangan saya, langsung saja ke KTU karena masalah PNS itu KTU,” ujarnya lewat seluler, Rabu, 24 Mei 2023.
Ketika wartawan Rakyat Maluku meminta nomor kontak KTU, Edwin enggan memberikannya.
“Maaf tidak bisa. Besok (Kamis) datang saja dan lapor ke humas nanti humas yang arahkan ketemu KTU,” katanya.
Kamis, 25 Mei 2023 sekira pukul 12.40 WIT, wartawan Rakyat Maluku ke kantor BWS di Jalan Mr. Chr Soplanit, Desa Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon.
Sampai di pos security seorang wartawan bermarga Ruhulessin menanyakan maksud dan tujuan kedatangan wartawan.
Setelah menyampaikan maksud, Ruhulessin menyuruh temannya Jonas Renyaan untuk berkoordinasi dengan bagian TU.
Tak lama sekitar 2 menit, Jonas datang ke pos security dan mengatakan KTU tidak ada.
“KTU lagi berangkat. Mungkin Senin depan baru datang,” terang Jonas kepada Rakyat Maluku. Ketika dicoba meminta nomor kontak lagi, Jonas mengatakan kalau dia tidak tahu.
Karena itu, Rakyat Maluku pun minta kepada security itu agar difasilitasi masuk ke kantor menemui bagian TU untuk bisa mengambil nomor handphone KTU. Diantar security, Rakyat Maluku pun masuk. Tapi, Jonas menyuruh untuk tunggu sembari dia pergi ke ruangan TU.
Tak berselang lama dia keluar dan mengatakan kalau pegawai di bagian TU tidak betani memberikan nomor pimpinan mereka.
“Kontak pribadi jadi mereka tidak berani,” imbuhnya.
Sekedar informasi,
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), itu tetulis jelas.
PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.
Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun.
Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan
Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):
PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.
Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun.
Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan. Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis. (AAN)