RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Demostrasi yang dilakukan Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Kota Ambon yang menuntut agar Kapolres Aru dan mantan kapolres setempat diperiksa terkait dugaan kucuran dana miliaran rupiah dari Pemerintah Kabupaten Aru ke institusi Polri itu dibantah.
Melalui Kabid Humas Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengatakan, jauh sebelum IMM menggelar aksi, Kapolres Aru telah dimintai klarifikasinya soal dugaan itu.
“Dan tidak benar kalau Kapolres menerima kucuran dana miliaran rupiah dari Pemkab Aru,” kata Roem Ohoirat kepada Rakyat Maluku, Rabu, 24 Mei 2023.
Menurutnya, yang diterima oleh Polres Aru merupakan hibah dalam bentuk proyek dan bukan uang tunai. Seperti pembangunan jalan di dalam Mapolres dan pembangunan pagar.
Dan hibah ini semua sudah melalui prosedur dan tercatat pada batang tubuh APBD Kabupaten Aru.
“Hibah yang diberikan Pemkab Aru kepada Polres Aru ini sudah sesuai prosedur dan telah dibahas dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Aru. Jadi semuanya sesuai prosedur dan sah, ” terangnya.
Sedangkan mengenai tuntutan agar Kapolda Maluku mempertegas status hukum penyidik Tipikor Polres Aru berinisial JL, Kabid Humas Polda Maluku mengungkapkan, laporan masyarakat terkait JL, tidak saja dilaporkan di Polda tapi juga di Mabes Polri.
Dan laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Polda Maluku dengan menerjunkan tim pemeriksa ke Polres Aru guna mengkonfirmasi yang bersangkutan.
“Ternyata laporan masyarakat tersebut tidaklah benar. Sejauh ini penyidik Tipikor Polres Aru berinisial JL hanya menjalankan tugasnya mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Aru. Dan tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ucapnya.
Kabid Humas menjelaskan, setiap Polres ada target yang diberikan untuk kasus korupsi. Dan sejauh ini berkat kinerja yang baik Polres Aru bahkan telah melampaui target yang diberikan.
“Diduga lantaran adanya perkara dugaan korupsi yang diduga melibatkan orang orang tertentu di Aru yang diusut Polres Aru, sehingga diduga menimbulkan sentimen mereka maka hal tersebut diduga sengaja dihembuskan. Namun apabila di kemudian hari ada ditemukan tindakan melanggar hukum yang diduga dilakukan yang bersangkutan maka Polda Maluku tidak akan tinggal diam,” tandas periwa menengah ini.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ambon, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga, dan dua orang mantan (eks) Kapolres Kepulauan Aru inisial EB dan SK.
Ketua Cabang IMM Kota Ambon, Hamja Loilatu, mengatakan, mereka harus diperiksa atas dugaan korupsi APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru senilai miliaran rupiah yang mengalir ke kantor Polres setempat.
Diduga anggaran miliaran rupiah ini dialokasikan dalam bentuk paket proyek pengadaan barang/ jasa untuk pembangunan fasilitas sarana dan prasarana institusi Polri itu secara berturut – turut sejak tahun 2020 – 2022. (AAN)