RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresktimsus) Polda Maluku akhirnya menetapkan tiga eks pejabat Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), ditetapkan sebagai tersangka.
Para mantan pejabat Tial itu, yakni JT, SRD dan NR. Penetapan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan hingga penyidikan soal dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2015-2019.
Informasi yang dihimpun Rakyat Maluku, mantan penjabat, Sekretaris dan Bendahara, dijadikan tersangka tanggal 17 Mei 2023.
Kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malteng sebesar Rp486.890.317.38.
Dari jumlah ini, JP memperoleh Rp145 juta lebih, SRD Rp16 juta, dan NR kurang lebih Rp33 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirresktimsus) Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae yang dihubungi Rakyat Maluku, Selasa 23 Mei 2023, perihal penetapan tersangka, mantan Kepala SPN Polda Papua Barat ini tak mengangkat handphone meskipun ada nada masuk. Pesan WhatsApp pun tak dibalas.
Sekadar informasi, kasus ini dilaporkan sejak tahun 2020 lalu. Saat itu Ditreskrimsus dipegang Kombes Pol Eko Santoso. Setelah dijabat oleh Kombes Pol Harold Wilson Huwae, kasus ini kemudian
naik penyidikan awal Januari tahun 2022.
November 2022, Inspektorat Malteng mengeluarkan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan hasilnya keluar tanggal 8 Februari 2023.
Setelah gelar perkara, tanggal 17 Mei 2023, penyidik pun menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dan mereka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku di Tantui. (AAN)