RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus tertembaknya almarhum Mohamad Temarwut di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, hingga saat ini masih dalam penyelidikan Polda Maluku
Sebab, penanganan kasus itu terkendala karena keterangan saksi berbeda dengan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan uji sampel barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti di TKP oleh tim Labfor Mabes Polri, ada kesesuaian maupun ketidaksesuaian yang perlu diklarivikasi kembali oleh para saksi.
“Berita acara hasil pemeriksaan sudah diserahkan oleh tim Labfor dan penyerahan itu ikut disaksikan oleh Komnas HAM di Polda Maluku. Ada barang bukti yang cocok namun ada juga beberapa yang tidak cocok, diantaranya bercak darah,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, kepada wartawan Selasa, 23 Mei 2023.
Pernyataan Kabid Humas ini sekaligus menanggapi pernyataan pengacara korban yang mengatakan kalau pihaknya tidak serius menangani kasus tersebut.
Ohoirat menjelaskan, paling krusial adalah bercak merah yang ditemukan di TKP. Berdasarkan pengakuan para saksi bahwa itu darah korban, ternyata hasil uji Forensik, bercak warna merah tersebut bukan darah manusia ataupun hewan.
“Sehingga patut diduga bahwa korban tidak jatuh di tempat itu tetapi jatuh di tempat lain,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Ohoirat, saat dilakukan pertemuan dengan Komnas HAM pada, Rabu, 29 Maret 2023.
Komnas HAM menyampaikan, mereka sudah meninjau TKP penembakan dan melakukan klarifikasi dengan dokter Forensik yang mengautopsi korban. Hasilnya titik masuknya peluru di tubuh korban lebih rendah dari titik keluarnya. Atau dapat disimpulkan bahwa pelaku penembakan posisinya lebih rendah dari tempat bediri korban.
“Hal tersebut berbanding terbalik dengan hasil olah TKP. Dimana posisi korban tertembak dan jatuh justru berada di bawah jalan, sementara arah datangnya aparat lebih tinggi. Sehingga apabila tembakan tersebut berasal dari tembakan aparat maka seharusnya titik masuk peluru lebih tinggi dari titik keluarnya peluru di tubuh korban,” jelasnya.
Ohoirat mengungkapkan, untuk mengklarifikasi kembali hasil pemeriksaan Labfor Mabes Polri, temuan Komnas HAM dengan para saksi di TKP, Polda Maluku sudah berulangkali mengundang keluarga korban yang juga merupakan saksi mata. Namun, mereka tidak mau datang.
Bahkan, penyidik juga sudah berupaya dengan meminta bantu Komnas HAM agar menghadirkan mereka untuk diambil keterangan, termasuk di tempat netral seperti di kantor Komnas HAM, tapi tak juga datang. Termasuk penyidik berkoordinasi dengan Penasehat Hukum guna mendatangkan saksi. Lagi-lagi saksi tak penuhi undang itu.
“Sehingga kami khawatir ada indikasi rekayasa kasus dan kesaksian yang tidak benar,” duga Ohoirat.
Polda Maluku sejak awal menangani kasus ini dilakukan secara profesional, terbuka dan terang benderang. Sambung mantan Wadirrkrimum Polda Maluku ini, juga telah mengexpose kasus ini dengan Komnas HAM sebanyak dua kali dengan melibatkan Labfor Mabes Polri untuk penyelidikan secara ilmiah, sehingga kasus ini terungkap secara terang benderang siapa pelakunya untuk diminta pertanggung jawaban di depan hukum.
Karena itu, Polda meminta agar penasehat hukum jangan hanya menuntut Polri untuk mengungkap kasus tersebut. Namun harus juga membantu agar sama-sama mengungkapkannya. Tapi, ketika giliran diminta melakukan tugasnya mendampingi para saksi untuk diambil keterangan, penasehat hukum tidak bisa mendatangkan mereka.
“Kami meminta penasehat hukum agar berhati-hati dalam menyampaikan statemen yang justru dapat berpotensi memperkeruh situasi di lapangan,” pinta Ohoirat.
Polda Maluku mengimbau semua masyarakat termasuk masyarakat Wakal dan Hitu agar menjaga situasi dan kondisi yang sudah semakin kondusif.
“Jangan memberikan statement yang memanas-manasi tapi sebaliknya mari kita bersama mengungkap kasus ini secara terang benderang,” pintanya.
Untuk diketahui, almarhum Mohamad Temarwut, tertembak orang tak dikenal di negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin, 27 Maret 2023.