BNN Maluku Amankan 600 Gram Sabu

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku mengamankan hampir 600 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Narkoba tersebut diamankan dari salah satu tukang ojek. Tukang ojek itu mengambilnya di jasa pengiriman milik salah satu maskapai penerbangan, Sabtu, 6 Mei 2023 lalu.

Ini merupakan tangkapan besar yang dilakukan aparat penegak hukum di Maluku. Selama ini berkisar hanya di 300 gram saja.

Selain narkoba, BNN Maluku juga mengamankan O, A dan I. Ketiga orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka. O diduga merupakan otak dari para pelaku.

Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Rohmad Nursahid, menjelaskan, kasus ini terungkap ketika BNNP Maluku mendapatkan kabar kalau ada pengiriman dari Medan, Sumatera Utara.

Menerima informasi itu, lanjut Rohmad Nursahid, personel BNN kemudian melakukan pengecekan dan ternyata ada yang sudah mengambil barang itu.

“Yang ambil barang itu tukang ojek. Tukang ojek ini juga takut membawa narkoba itu ke sana (Leihitu) karena kan ada konflik itu. Sehingga tukang ojek itu menghubungi O. O pun menyuruh I untuk mengambilnya, dan kita tangkap dia (I) di depan SD Hunuth. Narkoba ini disimpan dalam tas ransel,” ungkap Brigjen Rohmad kepada Rakyat Maluku di ruang kerjanya, Selasa, 23 Mei 2023.

Karena waktu sudah malam, dan tidak bisa dilakukan pengembangan sehingga untuk memancing O keluar dari sarangnya, personel menyuruh I menghubungi O malam itu jua. I mengatakan agar O datang mengambil barang itu di Waiheru jika tidak akan dibuang.

“Padahal, kita sudah amankan I. Besoknya, Minggu, 7 Mei, O dan A datang ke Waiheru untuk ambil paket itu. Mereka menumpang truk pengangkut pasir. Saat masuk lorong, sopir truk, kondektur, O serta A langsung kami amankan,” tutur jenderal Polri ini.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, sambung Rohmad, sopir dan kondektur tidak tahu apa-apa. Sehingga usai dimintai keterangan, mereka langsung dipulangkan.

“Kalau O dan A kami langsung tetapkan tersangka. Jadi ada tiga tersangka. I, O dan A. Kita kenakan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) juncto 55 dan 56 Undang-undang Nomor 35 Tahun 3009 tentang Narkotika,” ucapnya.

Rohmad Nursahid menambahkan bahwa kasus ini tidak berhenti sampai di tiga orang ini saja. Akan dikembangkan lagi karena ada bandar besar dibalik ini.

“Tidak putus sampai di I, A dan O saja. Kita kembangkan terus hingga mendapat bandar besar ini,” tegasnya.

Dia menjelaskan, untuk jumlah 12 paket sabu apabila ditimbang bersih, maka terdapat 500 gram lebih. Dan bila diuangkan, sabu-sabu seberat ini senilai Rp2,1 miliar.

“Jika dipakai kalau pemula itu 0 gram bisa sepuluh orang. Bayangkan kalau 500 gram lebih ini dipakai generasi muda Maluku. Jadi ini seperti kita sudah selamatkan 5000 lebih generasi Maluku ini,” katanya. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version