RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Triono Rahyudi, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sementara menunggu jadwal sidang perdana atas terdakwa dr. Hendrita Tuanakotta, M.Kes selaku mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Maluku dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Sebab, pihaknya telah melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up (MCU) Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD Dr. M. Haulussy Ambon tahun anggaran 2019-2020, ke pengadilan beberapa hari lalu.
“Sudah limpah PN, dan sekarang lagi menunggu penetapan jadwal sidang oleh ketua majelis hakim, sekaligus JPU juga mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan didalam persidangan,” kata Aspidsus, membalas pesan WhatsApp (WA) media ini, Selasa, 23 Mei 2023.
Dia menjelaskan, kerugian keuangan negara yang diakibatkan tersangka dr. Hendrita Tuanakotta sebesar Rp 800 juta lebih dari total anggaran Pembayaran Jasa Medical MCU Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah senilai Rp 3 miliar.
“Dari total kerugian Rp 800 juta itu, tersangka baru mengembalikan Rp 44 juta saat kasusnya masih bergulir di tahap penyidikan. Dan pengembalian uang negara itu dilakukan setalah ada persetujuan sita dari pengadilan dan disaksikan oleh pengacaranya,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka dr. Hendrita Tuanakotta, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar. Sebab, dari total anggara sebesar Rp 3 Miliar, yang transfer tersangka ke rekening RSUD Dr. M. Haulussy hanya sebesar Rp 186 juta.
“Kalau kita tambah kurang uang saja, ya kerugian negaranya sekitar Rp 2,8 miliar sekian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka itu,” ungkap sumber koran ini yang meminta namanya di rahasiakan.
Sumber itu menjelaskan, perbuatan korupsi itu terbongkar ketika penyidik Kejati Maluku menghadirkan saksi ketua KPU Provinsi Maluku, saksi dr. Iriani dari RSUD Dr. M. Haulussy dan dr. Hendrita Tuanakotta secara bersama-bersama dalam satu ruangan.
“Di hadapan penyidik, ketua KPU Maluku menunjukan bukti transfer ke IDI Maluku atas nama rekening dr. Hendrita Tuanakotta sebesar Rp 3 miliar. Kemudian saksi dr. Iriani dari RSUD Haulussy mengaku bahwa pihaknya hanya menerima Rp 186 juta sekian saja dari dr. Hendrita Tuanakotta,” beber sumber itu. (RIO)