RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Komisi I DPRD Maluku, juga selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pasar Mardika, Richard Rahakbaw menyebut daya tampung Gedung Pasar Mardika yang sementara direvitalisasi sebanyak 1.300 lebih pedagang.
“Setelah revitalisasi Pasar Mardika, ternyata daya tampung tidak sesuai dengan jumlah pedagang, nyatanya yang tersedia di gedung Pasar Mardika yang baru daya tampungnya hanya 1.300 pedagang sementara jumlah pedagang yang tersebar kurang lebih 4.000 nah kita perlu datanya,” ujar Rahakbaw saat diwawancarai koran ini di Gedung Parlemen DPRD Maluku, Senin 22 Mei 2023.
Richard mengaku data atau jumlah pedagang tersebut diperoleh dari Pemkot yang tercover melalui sejumlah assosiasi atau komunitas yang ada di Pasar Mardika.
“Jika benar sesuai data itu, maka kami akan mengusulkan untuk membangun gedung yang baru. Saat ini kita sementara pendalaman, kita akan rapat dulu. Tapi kita kerja step by step, pertama kita full data dulu, selain data didukung juga dengan regulasi, dipelajari dulu dan dilanjutkan dengan pemanggilan pihak terkait seperti Pemprov, Pemkot, assosiasi, dan lain-lain,” terang legislator Fraksi Partai Golkar itu.
Dirinya menyebut, tim pansus akan melakukan investigasi lantaran ada pedagang yang tidak terdaftar di assosiasi, sehingga mereka bisa didata.
“Target kerja Pansus tidak sampai satu bulan. Bulan Juli atau Juni sudah bisa selesai, sesuai aturan sebenarnya harus tiga hingga enam bulan, tapi akan kita sesuaikan agar dua atau tiga Minggu sudah bisa selesai,” ungkap dia.
Dijelaskan, rapat internal hari ini bertujuan merampungkan data berkaitan dengan persoalan di Pasar Mardika.
“Datanya sudah ada. Masalah-masalah yang ada di Pasar Mardika menyangkut lahan, perjanjian kerja sama, jumlah pedagang, pengguna ruko, sertifikat, lapak para pedagang, retribusi dan lain sebagainya itu sudah ada, tinggal dishare dan dipelajari. Agenda berikutnya, usai pengawasan di tanggal 7 Juni 2023 pansus akan melakukan kunjungan kerja ke Jakarta untuk melakukan pertemuan dan diskusi terkait pembagian kewenangan pemrov dan Pemkot atas persoalan Pasar Mardika, dibahas langsung dengan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI serta Kementerian Perhubungan,” jelas aleg yang digadang bakal mencalonkan diri sebagai Walikota Ambon itu.
Diakui olehnya, setelah agenda tersebut akan dilanjutkan dengan melakukan study banding ke dua pasar yang menurut tim pansus bisa jadi percontohan yaitu di Jawa Timur dan Bali. Tujuannya adalah untuk melihat secara langsung bagaimana cara penanganan pasar dan terminal dan kewenangannya kepada siapa, apakah ke Pemkot atau pemprov.
“Masalah yang paling kompleks adalah pembagian kewenangan antara pemprov dan Pemkot, jika hari ini mereka bisa duduk bersama dan memutuskan apa yang menjadi kewenangan masing-masing maka saya kira kerja pansus tidak terlalu berat, yang kita butuhkan adalah bagaimana kedua pihak ini bisa memutuskan persoalan itu. Tentunya kita semua menginginkan kesejahteraan untuk para pedagang,” tutupnya. (SSL)