RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tinggal selangkah lagi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembelian Kapal Cepat Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Pasalnya, hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sudah dikantongi Ditreskrimsus dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
“Periksa saksi ahli pidana dari Unpatti (Universitas Pattimura) baru gelar perkara. Kemudian penetapan tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae ketika dihubungi Rakyat Maluku, Kamis, 18 Mei 2023.
Dia menjelaskan, kerugian yang dikeluarkan BPKP senilai Rp5 miliar lebih. Karena itu ada yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian negara miliaran rupiah dalam paket ini.
Yang bertanggung jawab itu pasti akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kerugian senilai Rp. 5.072.772.386,00. Untuk periksa saksi ahli pidana dan gelar perkara nanti kita rangkum dulu BAP auditor BPKP,” ucapanya.
Informasi yang diperoleh Rakyat Maluku, ada delapan orang yang bakal ditetapkan tersangka. Sebab, mereka ditengarai bertanggung jawab pada perkara ini
Delapan orang itu, Pej
abat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran, Direktur PT Kairos Anugerah Marina, Konsultan Pengawas, pihak BKI, –BKI ini dipakai untuk melakukan pengawasan, yang seharusnya dilarang dan tiga orang Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Sebelumnya, Pengadaan kapal cepat operasional milik Pemkab SBB, yang dianggarkan melalui Dinas Perhubungan senilai Rp 7,1 miliar bersumber dari APBD tahun 2020.
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya telah dilakukan serangkaian proses penyelidikan oleh Polres SBB sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Namun, penanganannya tidak jelas sehingga diambil alih Polda Maluku. (AAN)