RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Ambon yang bergerak dalam usaha makanan dan minuman perlu memiliki sertifikasi halal pada produk yang mereka buat.
Karena sertifikasi halal ini menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa apa yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi.
“Karena itu kami melakukan pelatihan Penyusunan Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SIPH) dan Penerapannya di Industri kepada 55 pelaku usaha yang ada di Ambon untuk bagaimana mereka bisa mendapatkan sertifikasi halal itu,” kata Kepala Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon Ransi Pasae kepada wartawan Kantor BSJI di Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa, 16 Mei 2023.
Dia berharap agar tidak saja di Kota Ambon, tapi semua kabupaten/kota di Maluku bisa melakukan hal yang sama. Sehingga usaha-usaha para UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minum dapat memperoleh sertifikasi halal.
“Kalau bisa kota-kota lain di Provinsi Maluku dapat melakukan hal yang sama karena ini sangat penting untuk dilakukan mengingat waktu kita untuk mengimplementasikan sertifikasi halal ini sudah tinggal 1 tahun. Jadi mau tidak mau usaha-usaha kita yang ada di Maluku ini terutama untuk makanan minuman sudah wajib sertifikasi halal,” ujarnya.
Jika tidak memiliki sertifikasi itu, lanjut dia, akan susah bagi pengusaha di Ambon mengeskpor dagangan mereka ke luar Maluku. Sementara daerah lain yang sudah sertifikasi barang mereka bisa masuk ke sini.\
“Jika kita tidak siap konsekuensinya adalah barang-barang yang kita hasilkan pertama makan minuman itu tidak boleh beredar, kalau beredar bisa mendapatkan sanksi,” jelasnya.
Pasae menambahkan sertifikasi ini juga sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Untuk mendapatkan sertifikasi halal itu gampang tinggal punya Nomor Induk Usaha, kemudian NPWP dan KTP sudah selesai itu,” tandasnya. (AN)