57 Kecamatan di Maluku Rentan dan Rawan Pangan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sebanyak 57 Kecamatan dari 118 Kecamatan di Provinsi Maluku berstatus rentan dan rawan pangan. Dari 57 kecamatan itu, 12 kecamatan berada wilayah Kabupaten Maluku Tengah. Demikian disampaikan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Ahmad Jais Elly, Senin, 15 Mei 2023.

Jais menjelaskan, rentan dan rawan pangan yang melekat pada 57 kecamatan itu, bukan karena kekurangan pangan, namun kerentanan dan kerawanan pangan itu disebabkan beberapa faktor. Misalnya pendidikan, perhubungan, kesehatan, air bersih dan faktor lainnya.”Jadi bukan berarti di kecamatan itu tidak ada pangan, ini harus difahami. Dan status itu berdasarkan data Dinas pada tahun 2022 yang sudah dibahas DPRD lewar LKPJ Gubernur Maluku dengan 20 rekomendasi yang dikeluarkan untuk perbaikan, “jelas Jais.

Untuk menjawab persoalan itu kata Jais, perlu adanya sinergitas lintas OPD. Sebab, kerentan dan kerawanan pangan yang terjadi di 57 kecamatan tersebut bukan karena kekurangan pangan, melainkan berbagai faktor-faktor penunjang harus dituntaskan.

Selain itu, perlu adanya kamapanye tentangan pola pangan lokal, seperti sagu, umbi-umbian, dan pangan lokal lainnya.

“Ada dua kegiatan, bagaimana kita bisa meningkatkan pola pangan harapan Maluku, pertama adalah angka pola pangan Maluku itu diangka 70,6 persen dari standarnya 100 persen, artinya kita harus ada ditengahnya, kenapa karena kita itu punya komponen-komponen banyak yang belum masuk kategori pengakuan, contoh di Yogyakarta orang makan Karedok atau Gudek, itu dihitung sebagai pola pengan harapan mereka, dikita Ambon orang makan kangkung bunga pepaya, tapi itu tidak masuk, ‘kata Jais

“Maluku sebenarnya kalau dibilang tidak kekurangan pangan, tapi pengakuan terhadap makan lokal Maluku yang belum mendapat list perhitungan dan belum terakomodir saja.

Nah tugas kami, bagaimana bisa mengakomodir, kangkung bunga pepaya, ganemong, sayur mate dan lainnya, dan kalau dia masuk akan komponen pangan pola harapan, sehingga dari angka 70 persen bisa naik menjadi 85 persen, tapi jika belum ada pengakuan dari Badan Pangan Nasional(Bapanas) itu berarti sama saja bohong,”tambah Jais.(CIK)

  • Bagikan

Exit mobile version