Parpol Ramai-ramai Target 7 Kursi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) oleh partai politik (parpol) berakhir tadi malam, Minggu 14 Mei pukul 23.59 WIT. Kini parpol-parpol memasang target untuk menjuarai pemilihan 14 Februari 2024 mendatang.

Sejumlah parpol di Maluku yang mulai sesumbar bakal meraih kursi di semua daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRD Provinsi Maluku.

Sebut misalnya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Persatuan Indonesia atau biasa disingkat Partai Perindo.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku, Hendrik Lewerissa mengungkapkan, Partai Gerindra khusus untuk DPRD Maluku, dalam pemilu 2019 berhasil meraih enam kursi DPRD Maluku.

“Olehnya itu, kami menargetkan tujuh kursi DPRD Provinsi Maluku. Itu berarti setiap Dapil kami menargetkan yang realistis satu kursi satu dapil
Berarti tujuh kursi atau satu fraksi. Semua incumbent masih maju, kecuali di Seram Bagian Timur (SBT), pak Alimudin Kolatlena mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Maluku untuk pileg 2024,” ungkap Hendrik.

Ketua DPW PPP Maluku, A. Aziz Hentihu juga memasang target tujuh kursi di DPRD Provinsi Maluku.

“PPP Maluku akan mewujudkan ekspektasi kita. Kalau saat ini dua kursi DPRD Maluku, maka hasil Pemilu 2024 kita tujuh kursi. Enam kursi adalah target rasional objektif kita dan target optimis kita adalah tujuh kursi, terutama jntuk Dapil Maluku II Buru dan Buru Selatan,” ujar Hentihu dalam keterangan persnya.

Menurut Azis, DPW PPP Maluku sudah menyampaikan bakal calon ke KPU Maluku dan semua dokumen lengkap. Di level itu, kata Azis, membuktikan pihaknya siap untuk menyambut kemenangan PPP di pemilu yang akan datang.

“Bagi DPW PPP Maluku Pemilu 2024 adalah momentum kebangkitan dan kemenangan kita di Maluku setelah melaksanakan konsolidasi selama 3 tahun dengan menguatkan kelembagaan ke semua kabupaten/kota sampai ke kecamatan-kecamatan bahkan desa. Kami menganggap kami siap untuk memenangkan pemilu,” tegas legislator asal Dapil Buru itu.

Optimisme serupa juga disampaika. DPW Partai Perindo Maluku. Bahkan, mereka optimis kelak menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Maluku.

Selaku kader partai yang turut mendampingi proses penyerahan dokumen bacaleg, Jantje Weno menyampaikan bahwa Perindo punya kader potensial yang diyakini mampu meraih apa yang ditargetkan partainya.

“Tantangan pasti akan datang, di tahun 2024 kompetitor kita memang banyak tapi sebagai Partai Perindo kami yakin lewat kerja-kerja partai di Kabupaten maupun provinsi kami pasti bisa lebih. Kami yakin sungguh minimal ada empat anggota DPRD dari Perindo. Ini bukan target yang muluk-muluk. Saya sebagai kader tidak lagi mendaftar sebagai caleg, namun saya menyiapkan diri untuk calon Walikota Ambon yang akan bertarung di tahun 2024,” tukas Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku itu.

Lalu bagaimana dengan Partai Golkar? Ketua DPD Partai Golkar Ramly Umasugi juga mematok target yang sama. Bahkan Dapil Buru dan Bursel dia optimis akan mempertahankan dua kursi sebagaimana pemilu sebelumnya.

Target golkar sambungnya, sesuai konsolidasi dan sama-sama diputuskan dengan DPP, setiap dapil minimal satu kursi kecuali Maluku tengah dan Pulau Buru.

“Maluku Tengah akan kami tambahkan satu kursi dan Buru tetap dua kursi. SBB targetnya satu kursi. Kursi DPR RI kami sangat optimis mendapat satu kursi, komposisi Bacaleg DPR RI dari Golkar Maluku yakni, Hamza Sangadji, Ramli Umasugi, Asiz Samual dan Marlen. Peta, target suara diatas 100 ribu,” pungkas mantan Bupati Buru itu.

Seladar diketahui, hari terakhir penerimaan pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Maluku, Minggu, 14 Mei 2023, hingga pukul 23.59 Wit, di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Jln Jenderal Sudirman Tantui Kota Ambon dua partai politik (Parpol) diantaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Golongan Karya (Golkar) sempat dikembalikan berkas pendaftarannya.

Pengembalian berkas pendaftaran Bacaleg dari kedua partai tersebut lantaran adanya kesalahan teknis yang tidak disengajai, menyebabkan berkas kedua parpol dikembalikan pada Silon KPU.

Pantauan media ini, usai memeriksa berkas pendaftaran Parpol PSI di aplikasi Silon KPU, sekira pukul 16.30, Anggota KPU Maluku, Abdul Khalil Tianotak mengatakan salah satu berkas yang terinput pada Silon belum dibubuhi tandatangan.

Seluruh jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI pun, diminta untuk melengkapi berkas dan diajukan ulang di hari terakhir ini.

“Jadi ini masalah yang membuat berkas kami dikembalikan, namun dalam waktu satu jam kami memperbaiki dan kami diberi kesempatan untuk memperbaikinya. Jadi cuman butuh tanda tangan saja dan kita upload di silon,” ungkap Ketua DPW PSI Maluku, Ronald Knepel.

OFFLINE

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair membeberkan Surat Keputusan terbaru Ketua KPU RI, No. 475/PL.01.4-SD/05/2023 yang baru dikeluarkan tertanggal 3 Mei 2023 di Jakarta.

SK tersebut memuat pengajuan bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten Kota dalam hal terjadi kendala pada Silon, sehingga peserta pemilihan umum (Pemilu) dalam hal ini partai politik (Parpol) dimungkinkan untuk mendaftar secara offline.

“Sekarang sudah keluar keputusan KPU tertanggal 13 Mei 2023, No. 475 yang memungkinkan parpol mendaftar tidak lewat Silon, jadi jika Silon bermasalah atau tidak bisa diakses oleh parpol tertentu, maka parpol tersebut boleh mengajukan pendaftaran caleg tidak melalui Silon,” kata Subair saat diwawancarai koran ini di Gedung KPU Provinsi Maluku, Minggu, 4 Mei 2023.

Lebih detail ia menyampaikan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Misalnya, harus mengajukan kepada KPU bahwa pendaftaran harus dilakukan tidak dengan Silon atau manual, kemudian menyetor dokumen fisik dan dokumen digital serta ada file Excel yang harus mereka isi berupa data-data caleg.

“Kemudian diperiksa oleh KPU, lalu 2 kali 24 jam sejak diterimanya berkas-berkas dimaksud, mereka harus meng-upload ke Silon, jika tidak maka mereka akan dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak akan diperiksa karena tidak sesuai,” ujarnya.

Diakui, ini merupakan keputusan KPU yang keluarnya baru kemarin (Sabtu), karena diketahui bersama bahwa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dari pagi hingga tadi malam tidak ada jaringan internet. Sehingga KPU harus mengantisipasi hal-hal demikian.

“Bagi Bawaslu sesungguhnya Silon itu sekadar alat bukan menjadi sesuatu yang membuat peserta pemilu didiskualifikasi karena kesalahan sistemnya. Sepanjang peserta pemilu bisa menunjukan dokumen fisik yang disyaratkan oleh KPU, maka harus diakomodir,” lanjut dia. (*)

  • Bagikan