RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Meyta, mantan istri dari Pegawai Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Jackson Tuhupuring, menemui langsung Direktur Utama Moluccas Corruption Watch (MCW) Wilayah Maluku, S. Hamid Fakaubun, SH.,MH, dan mengadu semua perbuatan eks suaminya yang diduga melawan hukum.
“Banyak hal yang Ibu Meyta sampaikan ke saya beberapa hari lalu. Intinya Ibu Meyta minta pendampingan dari MCW untuk melaporkan eks suaminya (Jackson Tuhupuring) ke Polda Maluku, karena diduga ada masalah hukum, baik di pekerjaan maupun hubungan rumah tangga mereka,” beber Hamid, kepada koran ini di Ambon, Minggu, 14 Mei 2023.
Selain di Polda, Hamid juga berjanji dalam waktu dekat ini akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan secara resmi perbuatan Jackson Tuhupuring ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tujuannya agar perbuatan yang bersangkutan dapat dievaluasi langsung oleh pimpinan.
“Apalagi informasinya bahwa Jackson Tuhupuring ini akan dipromosi di kantornya untuk mendapatkan jabatan baru. Saya kira sebelum dipromosi, sebaiknya dievaluasi dulu orangnya seperti apa. Seperti yang saya sampaikan tadi bahwa dia diduga bermasalah secara hukum,” ungkap Advokat muda itu.
Dia menjelaskan, untuk detail masalah rumah tangga antara Meyta dengan eks suaminya (Jackson Tuhupuring), tidak dapat disampaikan secara terang ke publik. Sebab, hal tersebut bersifat privasi.
Namun untuk masalah hukum pekerjaan yang akan dilaporkan ke Polda Maluku maupun ke Kementerian PUPR yaitu, pekerjaan dua proyek Check Dam yang berlokasi di kompleks Gereja Jacobus dan di kompleks Gereja Petra, Dusun Ahuru, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sebesar Rp 17 miliar bersumber dari APBN tahun 2020.
Menurut Hamid, dalam pekerjaan dua proyek amburadul itu, Jackson Tuhupuring selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor dari PT. Diyan Nugraha Saotanre (DNS), diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4 miliar berdasarkan hasil audit investigasi BPK.
“Untuk masalah hukum pekerjaan proyek ini murni dari MCW yang melakukan pemeriksaan di lapangan. Dan saat ini kami sementara melengkapi seluruh dokumen laporan disertai bukti-bukti untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum guna menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Maluku itu. Sebab, diduga kuat terdapat unsur korupsinya,” ujarnya.
PPK BWS Maluku, Jackson Tehupuring, yang dikonfirmasi koran ini via telepon, membantah semua tuduhan yang disampaikan oleh eks isterinya (Meyta) kepada Direktur Utama MCW Wilayah Maluku, S. Hamid Fakaubun.
“Semua yang disampaikan itu tidak benar, saya sudah lama pisah (cerai) dengan dia (Meyta), dan saya merasa tidak berbuat seperti yang dituduhkan,” tepis Jackson, singkat. (RIO)