RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — MASOHI, — DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku mengancam akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Djailani Tomagola, jika yang bersangkutan terbukti melawan SK DPP tentang pemberhentian dirinya sebagai ketua DPC dan SK DPP tentang penunjukan Halimun Saulatu sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua DPC.
Sebab, dari informasi yang diterima DPD Partai Demokrat Maluku, bahwa saat ini pintu Kantor DPC Partai Demokrat telah dipaku. Bahkan, Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malteng, Halimun Saulatu, diusir oleh ketua OKK DPC Partai Demokrat setempat.
Padahal, ketika menerima SK DPP bertempat di Sekretariat DPD Partai Demokrat Maluku pada Selasa, 9 Mei 2023, kemarin, Djailani Tomagola telah menyatakan sikap di hadapan Sekretaris DPD Latif Lahane dan Ketua OKK Jhon Lefmanut serta Plt ketua DPC Halimun Saulatu, bahwa dirinya menerimanya dengan ikhlas dan tidak akan melakukan gerakan tambahan.
“Tapi kalau cara seperti ini berarti dia melawan SK yang ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen. Dan ketika dia melakukan gerakan tambahan, maka akan ada konsekuensi, paling berat itu berupa PAW. Nanti dipanggil dulu oleh Dewan Kehormatan DPD untuk diminta pertanggungjawaban,” tegas Sekretaris DPD Partai Demokrat Maluku, Latif Lahane, kepada wartawan di Sekretariat DPD Partai Demokrat Maluku, Kamis, 11 Mei 2023.
Di kesempatan itu, Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, Elwen Roy Pattiasina, juga mengklarifikasi SK DPP Partai Demokrat Nomor: 140/SK/DPP.PD/DPC/V/2023 tentang Penunjukan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malteng, yang diserahkan kepada Djailani Tomagol, adalah nomor SK yang telah direvisi dengan SK DPP Nomor: 153/SK/DPP.PD/DPC/V/2023.
Dimana, kata Roy, SK DPP Partai Demokrat Nomor: 153/SK/DPP.PD/DPC/V/2023 tersebut merujuk pada SK DPP Partai Demokrat Nomor: 48/SK/DPP.PD/DPC/IV/2023 tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Malteng Periode 2022-2027.
“Jadi, yang diserahkan ke Pak Djailani kemarin itu SK Nomor 140 yang keluar tanggal 5 Mei, sehingga menjadi persoalan pada rujukan SK DPP Nomor 288. Ternyata SK Nomor 140 itu sudah dibatalkan dengan SK revisi kepengurusan yang diusulkan oleh Pak Djailani dan pengurus DPC. Jadi ada kekeliruan yang diberikan oleh BP OKK,” akuinya.
Menurut Roy, kesalahan penyerahan SK lama yang sudah direvisi kepada Djailani Tomagola, lantaran kesibukan pengurus DPD dan tim dalam mempersiapkan bakal calon legislatif, yang rencananya akan mendaftar ke KPU provinsi pada Jumat besok (hari ini) dan diikuti oleh seluruh DPC di kabupaten/ kota.
“Jadi, sebenarnya ini sudah tidak ada lagi masalah, hanya memang saat menyerahkan (SK) terdapat kesibukan yang kemudian membuat kesalahan dalam penyerahan nomor SK. Jadi saya kira persoalan Plt ini sudah selesai. Tapi kalau dia mau klarifikasi ke DPP, silahkan, itu hak dia, karena dia masih berfikir dengan SK yang keliru itu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, sebelum Djailani Tomagola diberhentikan dari jabatan ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malteng, BP OKK dan DPD telah beberapa kali memanggil yang bersangkutan untuk melakukan pembinaan, namun tak kunjung hadir dengan berbagai macam alasan.
“Proses ini sudah cukup lama, begitu banyak masalah yang terjadi. Terkahir kasus pemilihan ketua Komisi IV, kita panggil lagi tapi tidak mau datang, kita tetap menunggu. Jadi, ini bukan soal suka tidak suka, ini soal keputusan organisasi yang harus jalan. Dan sudah sangat jelas dan lengkap dengan dasar-dasar pertimbangannya ketika yang bersangkutan dperiksa oleh dewan kehormatan,” jelasnya. (RIO)