RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mendukung seluruh kebijakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa dan memperbaiki pengelolaan keuangan di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Hal itu perlu dilakukan agar mendapat gambaran yang menyeluruh dan komperhensif.
“Saya dukung penuh apa yang dilakukan BPK dan nanti kita tunggu hasilnya,” kata Wattimena kepada koran ini, Rabu 10 Mei 2023.
Menurutnya dari hasil yang diaudit, bakal menjadi tanggung jawab dari masing-masing para pengelola, bukan tanggung jawabnya selaku kepala daerah.
“Setelah hasil keluar, yang pertama saya akan dapat gambaran kerja dari masing-masing OPD. Mereka mau tidak berubah untuk kelola keuangan secara baik,” ujarnya.
Dia mengakui, jika hasil audit masuk dalam persoalan hukum, maka itu bukan kewenangannya.
“Saya rasa itu bukan kewenangan saya Silakan proses kalau masuk ranah hukum,” cetusnya.
Ketika ditanya soal isu yang beredar di masyarakat terkait uang makan minum serta uang perjalanan dinas Sekretariat Kota (Setkot) Ambon, ada temuan dari BPK senilai Rp9,6 miliar. Ia menilai itu isu yang sengaja dihembuskan, sebab BPK masih dalam proses dan hasilnya masih ditunggu.
“Saya berharap BPK bisa melakukan pemeriksaan dengan baik. Hasilnya seperti apa kita tunggu. Untuk hasilnya itu sudah berproses mungkin beberapa hari kedepan kita akan dikasih hasilnya secara resmi,” jelasnya.
Wattimena mengatakan, ia masuk ke Kota Ambon dengan tujuan untuk memperbaiki semua yang kurang. Artinya yang belum baik diperbaiki termasuk pengelolaan keuangan dan aset daerah pemerintah kota.
“Persoalannya kebijakan itu sudah saya lakukan dengan perubahan sistim kerja di dalam. Tetapi semua itu tidak bisa berhasil kalau tidak di dukung oleh pimpinan OPD sebagai pengguna anggaran,” bebernya.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyikapi isu yang beredar di masyarakat terkait polemik uang makan minum serta uang perjalanan dinas Sekretariat Kota Ambon.
Pemkot Ambon lewat Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriansz yang juga selaku Juru Bicara (Jubir) mengatakan masih dalam proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi hal tersebut sesungguhnya masih dalam tahap pemeriksaan yang dilakukan BPK. Ini merupakan bagian dari tugas rutin tahunan pihak BPK untuk melakukan audit keuangan terhadap Pemerintah Kota Ambon,” kata Joy.
Ada dua tahapan besar dalam suatu proses pemeriksaan, yakni Audit Pendahuluan dan Audit Rinci.
“Untuk audit pendahuluan yang didalamnya adalah permintaan data awal, sudah dilakukan. Sekarang sudah ada pada tahap audit rinci. Didalam audit rinci, kurang lebih ada empat (4) tahapan yang dilakukan, pertama terkait akun-akun yang ada didalam laporan keuangan, dan yang kedua adalah konfirmasi data-data pemeriksaan. Saat ini proses yang dilakukan baru sampai pada tahap konfirmasi data pemeriksaan,” jelasnya.
Untuk poin ketiga dan keempat, lanjut Jubir, yakni penyampaian temuan sementara (pokok-pokok hasil pemeriksaan) yang nanti akan ditanggapi oleh SKPD terkait dan yang terakhir adalah penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP).
“Proses pemeriksaan masih terus berlangsung. Pada prinsipnya hasil tersebut belum menjadi temuan yang disampaikan pihak pemeriksa yang dalam hal ini adalah BPK kepada Pemkot,” bebernya.
Pemkot Ambon selalu menjunjung tinggi aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya terkait Keterbukaan Informasi Pubilk yang tertuang dalam Undang-Undang No 14 tahun 2018.
“Jika hasil pemeriksaan sudah dikeluarkan, maka Pemerintah Kota Ambon akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sebagai finalisasi dan akan menginformasikan kepada masyarakat, guna menjaga kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Ambon,” pungkasnya. (MON)