RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sudah 10 hari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, membuka pendaftaran bagi calon Anggota DPD RI dapil Maluku. Sayangnya, baru ada tujuh pendaftar.
Tujuh pendaftar itu yakni Anna Latuconsina, Mirati Dewaningsih, Bisri As Shiddiq Latuconsina, Hasanuddin Rumra, Novita Anakotta, Nono Sampono dan Melkias Frans.
“Sudah ada tujuh Bacaleg DPD RI yang telah mendaftar,” kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, Rabu 10 Mei 2023.
Kata Rifan, harusnya sudah delapan orang yang daftar. Tapi KPU Provinsi Maluku mengembalikan berkas pendaftaran Ali Roho Talaohu.
“Pengembalian berkas dikarenakan Ali Roho sendiri tidak melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai Koordinator Regional Program Keluarga Harapan (PKH) Wilayah Maluku-Malut, Papua dan Papua Barat,” ujarnya.
Dia mengakui, sesuai aturan PKPU, mereka yang berstatus sebagai PNS atau pegawai tetap BUMN harus mengundurkan diri lebih dulu dari status awalnya jika mau daftarkan diri sebagai Caleg.
“Kita kembalikan berkasnya, karena persyaratannya ada yang kurang,” jelasnya.
Tahapan ini masih pada pemberkasan administrasi. Jadi, bacaleg yang dikembalikan berkasnya saat pendaftaran, bisa melakukan perbaikan.
“Perbaikan sama artinya dengan melengkapi berkas. Kalau memang sudah lengkap, nanti bisa kembali untuk mendaftar ulang. Asalkan sampai pada waktu yang sudah ditetapkan KPU,” terangnya.
Kata Rifan, saat pendaftaran, KPU diawasi oleh Bawaslu Maluku. Tentu, persyaratan yang dilampirkan oleh para bacaleg harus benar-benar lengkap.
“Kita tidak mau ada temuan Bawaslu dari proses ini,” pungkasnya. (MON)