RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pengacara Yustin Tuny, SH, resmi melaporkan dua jaksa senior, yakni mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Banda inisial JO dan oknum Jaksa inisial HT, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan penggelapan uang hasil sitaan dari dua terpidana korupsi proyek pembangunan Standar Runway Bandara Banda Neira tahun 2014 sebesar Rp 402 juta yang sampai hari ini tidak disetor ke kas negara.
“Oknum jaksa HT yang melakukan penyitaan uang dari terpidana Marthen Parinussa sebesar Rp 347 juta dan dari terpidana Sihane Nanlohy sebesar Rp 55 juta. Sementara jaksa JO dalam kedudukannya sebagai Kacabjari Ambon di Banda saat itu,” kata Yustin, kepada koran ini, Rabu, 10 Mei 2023.
“Penyiaran uang dari terpidana Marthen Parinussa dengan total Rp 347 juta itu, dilakukan dua tahap. Tahap pertama sesuai berita acara pada 1 September 2015 senilai Rp 330 juta dan tahap kedua sesuai berita acara pada 9 September 2015 senilai Rp 17 juta,” tambah Yustin.
Dia menjelaskan, sampai dengan disidangkan dan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap kemudian dieksekusi, Marthen Parinussa telah menjalani masa hukuman kurang lebih 2/3 di Lapas Ambon. Sayangnya, Kejari Ambon Cabang Banda tidak pernah menyerahkan bukti penyetoran ke Lapas Ambon.
“Akibat dari tidak ada pukti penyetoran ke kas negara oleh penyidik Kejari Ambon Cabang Banda, Marthen Pelipus Parinussa tidak mendapatkan haknya berupa bebas bersyarat,” jelas Yustin.
Yustin juga mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku maupun dengan Aspidsus Kejati Maluku, dan disampaikan bahwa kasus ini telah menjadi masalah serius di internal Kejaksaan.
“Namun bagi kami, JO dan HT bukan saja melanggar kode etik dan disiplin sebagai jaksa dan aparat penegak hukum, tetapi telah melakukan tindak pidana korupsi. Karena uang yang disita adalah uang negara,” paparnya.
“Oleh karena itu patut dan beralasan kasus tindak korupsinya dibuka secara terang menderang guna menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak,” tambah Yustin. (RIO)