RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) melakukan eksekusi badan terhadap Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Muhammad Rasmi Sulla, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, koruptor penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Administratif Rukun Jaya tahun anggaran 2019 itu dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 611 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Maret 2023.
“Putusannya diterima pada 2 Mei 2023 dan yang bersangkutan langsung dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Ambon pada Senin, 8 Mei 2023 kemarin,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Selasa, 9 Mei 2023.
Dia menjelaskan, dalam amar putusan MA RI itu, terpidana M. Rasmi Sulla dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 721.173.000 subsider dua tahun kurangan.
“Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach, sehingga yang bersangkutan (terpidana M. Rasmi Sulla) akan menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut,” jelas Wahyudi. (RIO)