RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Abdul Muthalib Ohorella, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa, 9 Mei 2023.
Warga Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah ini dinilai terbukti memiliki satu paket narkotika jenis sabu.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obat terlarang,” ungkap Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota saat membacakan amar putusannya.
Selain pidana badan, terdakwa Ohorella juga dihukum membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hakim menyebut, terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas narkotika. Namun, sebaliknya, terdakwa bersikap sopan saat menajalni proses persidangan dan memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Naftali Hatulely menyatakan pikir-pikir. Sidang pun dinyatakan selesai.
Diketahui, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa. JPU Kejari Ambon, Ela Ubleuw yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (AAN)