RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan dengan PT Midi Utama Indonesia, Tkb Branch, PT Pegadaian Persero dan PT Indomarco Prismatama, di Balai Kota Ambon, Senin 8 Mei 2023.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan penandatangan MoU untuk mengembangkan bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjamur di provinsi Maluku.
“Kami melaksanakan penandatangan untuk kembangkan UMKM,” kata Wattimena.
Setelah tandatangan ini berlangsung, Pemkot Ambon, akan memfasilitasi UMKM yang telah memenuhi syarat dan ketentuan agar dapat melaksanakan penandatangan yang kedua gerai moderen tersebut.
“Secara teknis nanti kedua pimpinan gerai akan melakukan MoU dengan pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Wattimena berharap dapat memberikan dampak positif, istimewa bagi pelaku UMKM.
“Saya akan upayakan agar seluruh UMKM di kota ini dapat tercover dalam e-katalog yang dikelola Barang dan Jasa Sekretariat Kota Ambon,” pungkasnya. (MON)