RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk penanganan darurat bencana gempa bumi tahun anggaran 2019, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Piru.
Dua tersangka itu, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten SBB, Marlin Mayaut, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara BPBD Kabupaten SBB, Muid Tulapessy, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
Plh Kasi Intelijen Kejari SBB, Taufik E. Purwanto, SH, mengatakan, penahanan dilakukan setelah Jaksa Penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta barang buktinya kepada JPU atau Tahap II pada Jumat, 5 Mei 2023 pekan kemarin.
“Setelah dilakukan tahap II pada Jumat pekan kemarin, kedua tersangka langsung ditahan oleh JPU di Lapas Piru selama 20 hari kedepan,” kata Taufik, saat dikonfirmasi koran ini via seluler, Senin, 8 Mei 2023.
Selanjutnya, kata Taufik, JPU akan segera menyiapkan dan melengkapi surat administrasi pelimpahan surat dakwaan kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
“JPU sementara menyusun surat dakwaannya untuk dilimpahkan ke PN Ambon dalam waktu dekat ini. Tentu harapan kita pekara ini bisa segara limpah ke pengadilan agar kedua tersangka dapat diadili dan mempertanggung jawabkan perbuatan masing-masing,” paparnya.
Dia menjelaskan, Marlin Mayaut ditetapkan sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan selaku PPK diduga telah mencairkan uang sebesar Rp 1 miliar dari total sisa DSP senilai Rp 4.357.507.013 di rekening kas Kantor BPBD SBB secara berturut-turut dalam waktu yang sangat singkat selama Oktober 2021. Dimana, Pencairan anggaran ini dibantu oleh Muid Tulapessy selaku BPP.
“Padahal, sisa DSP Rp 4.357.507.013 ini seharusnya dikembalikan ke kas negara oleh BPBD berdasarkan ketentuan Peraturan BNPB No. 4 tahun 2020 Pasal 9 ayat (1), namun faktanya tidak dikembalikan. Dan saat ini sisa DSP di rekening kas BPBD berkurang menjadi Rp 3.357.507.013,” jelas Taufik.
Perbuatan kedua tersangka, kata Taufik, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Selain itu juga diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya. (RIO)