RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, melakukan pencermatan terhadap data penetapan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS).
Dari total DPS Provinsi Maluku sebanyak 1,352,673 pemilih dengan rincian; 665,513 pemilih laki-laki dan 687,160 jumlah pemilih perempuan.
“Dasil analisis Bawaslu Maluku sejauh ini tercatat kegandaan pemilih dalam jumlah yang cukup besar. Ada sebanyak 810 nama pemilih ganda di temukan,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, Senin 8 Mei 2023.
Menurutnya, dari temuan tersebut, KPU Maluku perlu untuk memastikannya dengan melakukan faktualisasi di lapangan. Jika memang benar, nama ganda yang bersangkutan harus dicoret dari DPS.
“Kami telah menyampaikan rekomendasi kami ke KPU Maluku terkait temuan ini. Kami minta untuk dicoret dari DPS,” cetusnya.
Subair membeberkan, selain nama ganda, Bawaslu Maluku juga menemukan adanya WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam daftar pemilih.
Sebanyak 554 pemilih yang memnuhi syarat tapi belum terdaftar. “Hal ini juga kami minta supaya dilihat oleh KPU,” ujarnya
Ada juga ditemukan sebanyak 827 pemilih yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam DPS, serta dalam catatan hasil pengawasan terdapat pemilih yang sudah dicoklit dan ditempelkan stiker namun tidak terdaftar dalam DPS.
“Kami harap, rekomendasi yang telah kami sampaikan bisa diperbaiki segera oleh KPU sehingga data yang ada bisa valid,” pungkasnya. (MON)