RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku memastikan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota legislatif (caleg), baik calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI maupun calon anggota DPRD setempat.
“Jadi, batas pendaftaran mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIT. Selanjutnya kalau masa itu tidak ada pendaftaran, kami anggap tidak mencalonkan diri,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku Khalil Tianotak di Ambon, Sabtu.
Misalnya sampai dengan 14 Mei pukul 23.59 WIT ada partai politik yang datang terlambat setelah pukul 00.00 WIT, KPU tidak akan terima lagi. Hal ini mengingat batas yang ditetapkan sudah ada, dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) KPU Nomor 352 bahwa batas pengajuan sampai dengan 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIT.
Khalil Tianotak menyarankan kepada parpol untuk segera mengajukan caleg lebih awal, serta melakukan konsultasi dengan KPU masing-masing tingkatan. Hal ini agar KPU dapat menilai apakah dokumen itu telah lengkap atau belum.
“Jadi, memang kami bikin secara terbuka sehingga parpol bisa memanfaatkan waktu lebih optimal,” ungkap Tianotak.
Menurut dia, akan lebih mempermudah bakal caleg jika diajukan lebih awal sebelum penutupan pendaftaran karena KPU akan lebih cepat menilai dokumennya jika belum lengkap.
Kalau nilai belum lengkap, pihaknya bisa mengembalikan dengan menerbitkan tanggal pengembalian, kemudian pada masa pendaftaran pada tanggal 14 Mei itu mereka bisa beri masuk kembali.
Diketahui bahwa pada hari kelima sejak dibukanya pendaftaran pada tanggal 1 Mei 2023, baru tiga orang yang mendaftar.
Ketiganya adalah Anna Latuconsina sebagai pendaftar pertama yang mendaftar pada hari Kamis (4/5).
Berikutnya Mirati Dewaningsih yang mendaftar pada Jumat (5/5) dan Bisri As Sidiq Latuconsina. (ANT)