WBP Pakai HP untuk Transaksi Narkoba

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Jaringan narkoba yang dikendalikan oleh oknum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Jifty Pattinama, perlu
disikapi secara serius. Pasalnya, bukan baru pertama, tapi sudah dua kali WBP lakukan hal ini, dan dalam kurung waktu dua bulan yakni, Maret-April 2023.

Cara kerja yang dilakukan para bandar narkoba meskipun menjalani proses hukuman di Lapas, tapi transaksi dilakukan karena mengandalkan alat komunikasi.

“Jadi mereka ini menggunakan alat komunikasi (HP). Jika ada yang mau beli kurir mereka itu menghubungi pemilik yang ada di Lapas terlebih dahulu, dari dalam Lapas kemudian mengarahkan si kurir itu,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Brigjen Pol Rohmad Nursahid kepada Rakyat Maluku, Kamis, 5 Mei 2023.

Setelah disetujui baru kurir atau si perantara, sambung jenderal satu bintang ini menghubungi pembeli kembali. Tapi, transaksi itu tidak dilakukan secara langsung.

“Kurir menaruhnya di satu tempat baru disampaikan ke pembeli kalau barang itu ada di sini, kemudian pembeli mengambilnya. Itupun kalau uang sudah ditransfer ke nomor rekening penjual,” ungkapnya.

Namun, dari pergerakan di dalam Lapas maupun luar, lanjut Rohmad Nursahid, itu sudah dipantau BNN. Sebab, ada alat yang dijadikan sebagi “mata-mata”.

“Ada alat (alat sadap) sehingga saat ada komunikasi itu kami langsung tahu.
Menghubungi siapa dan lokasinya di mana itu sudah kami pantau. Tapi, ini teknik yang memang kami tidak bisa membukannya ke publik,” ujarnya.

Disinggung apakah ada keterlibatan orang dalam pada setiap pemakaian HP oleh warga binaan dalam blok hunian, perwira tinggi (Pati) Polri ini enggan menjelaskannya. Ia bahkan mengarahkan untuk ditanyakan ke pihak Lapas.

“Saya tidak punya tanggung jawab itu. Jelasnya tanya Kadivpas (Kepala Devisi Lapas) atau Kalapas (Kepala Lapas), ya,” ucapnya.

Sementara itu informasi yang diperoleh Rakyat Maluku, warga binaan bisa mengunakan HP dalam Lapas karena ada dugaan keterlibatan orang dalam. Syaratnya harus membayar ke petugas.

“Ada dugaan warga binaan bisa sewa HP di petugas Lapas. Sewanyanya seminggu sekali, kalau mau diperpanjang sewa lagi,” kata sumber terpercaya kepada Rakyat Maluku.

Dia menjelaskan, sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 itu jelas. Warga binaan dilarang menggunakan alat elektronik di blok hunian.

“Pasal 4 huruf j itu sangat jelas sekali. Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya,” jelas sumber.

Terkait dugaan keterlibatan petugas Lapas dalam meloloskan warga binaan memakai alat komunikasi, Kadivpas Saiful Sahrir mengatakan kalau pihaknya sedang menyelidikinya.

“Ada (penyelidikan). Kanwil sudah membentuk Tim untuk telaah itu,” ujar mantan Kalapas Kelas IIA Ambon ini ketika dikonfirmasi Rakyat Maluku.

Dirinya menegaskan, apabila ada petugas Lapas yang itu bermain, menyewa atau membiarkan warga binaan mengunakan HP di dalam blok hunian akan diberi ganjaran.

“Kalau dalam penyelidikan nanti terbukti ada petugas yang bermain, maka akan diberi sanksi tegas,” tutupnya. (AAN)

  • Bagikan