RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senia Pentury menuntut Martinus Pelamonia, Niksen Dandles Tamaela, David Souissa, Dominggus Sialana, Paulina Souissa dan Betrix Matahelumual dengan 10tahun penjara.
Enam terdakwa ini dituntut atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penjualan senjata api (senpi) ke Papua pada tahun 2022 lalu.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP,” ungkap JPU dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa, 2 Mei 2023.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara karena memiliki, menyimpan, atau menjual senpi rakitan laras panjang dan 203 butir amunisi berbagai jenis serta tiga buah magazin tanpa izin resmi.
Senjata, ratusan butir amunisi, dan magazzin tersebut akan dijual ke Nabire (Papua) sesuai pesanan seseorang bernama Malik Soulisa (status DPO) dengan alasan digunakan untuk berburu hewan liar.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan, penyelundupan senpi dan amunisi berhasil digagalkan oleh Anggota Denintel Kodam XVI/Pattimura Saeful Suli di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada 3 Oktober 2022. Saat itu terdakwa Martinus Pelamonia alias Nunu hendak menyelundupkan senpi dari Pelabuhan Yos Sudarso ke Nabire.
Anggota TNI yang mendapat informasi tersebut lalu bergegas menuju pelabuhan bersama seorang rekannya. Mereka kemudian memantau setiap kegiatan bongkar muat barang.
Saat melakukan pemantauan, Saeful melihat dua buah speaker aktif yang dipikul seorang buruh. Speaker itu hendak dibawa masuk ke dalam kapal, hanya saja bobot speaker kelihatan lebih berat saat diangkat buruh tersebut. Hal itu membuat Saeful curiga dan bertanya kepada buruh terkait siapa pemilik barang itu.
“Buruh tersebut kemudian menunjuk ke arah terdakwa Martinus,” kata JPU.
Saeful dan rekannya kemudian menghampiri Martinus dan menggiringnya bersama dua buah speaker ke dalam kantor Pelindo. Martinus lalu disuruh membuka bagian belakang speaker yang di mana isinya adalah tiga pucuk senjata api laras panjang dan ratusan amunisi berbagai Kaliber.
Mendapati hal itu terdakwa langsung diamankan ke markas Denintel Kodam XVI/Pattimura.
“Setelah diamankan pada 4 oktober 2022 terdakwa diserahkan ke Polresta Ambon yang kemudian dari Polresta Ambon melimpahkan ke Ditreskrimum Polda Maluku,” sebutnya.
Dari hasil pengembangan muncul sejumlah nama yakni Niksen Dandles Tamaela, David Souissa, Dominggus Sialana, Paulina Souissa dan Fetrix Matahelumual. Nama-nama yang disebutkan oleh Martinus ini akhirnya ditangkap.
Penyelundupan berawal dari bulan Juli 2022. Kala itu terdakwa Martinus menemui Malik Souissa (DPO) di Desa Teon, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah.
Tujuan awal pertemuan mereka membicarakan keberangkatan ke Nabire untuk membuat kebun jeruk. Namun dalam keberangkatan itu Malik membawa sejumlah peluru yang dikeluarkan dari dalam rumahnya. Keesokan hari keduanya berangkat dengan peluru tersebut.
Merasa sukses selundupkan peluru, Malik dan Martinus mendapat orderan senjata api dari salah satu warga di sana. Malik selanjutnya menghubungi terdakwa Niksen Tamaela untuk kembali ke Ambon bersama Martinus membeli senjata. Saat itu Martinus diberi uang Rp 60 juta sementara Niksen Rp 5 juta.
Setelah tiba di Ambon Malik menghubungi terdakwa David Souissa untuk mengambil uang dari terdakwa Marthinus. Martinus selanjutnya membawa uang Rp 40 juta ke rumah terdakwa Paulina Souissa dan memberikannya kepada David.
“David yang diberi tanggungjawab untuk menghubungi terdakwa Fetriks Matahelumual untuk mencarikan senjata,”pungkasnya. (AAN)