RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, mengingatkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) perseorangan dan partai politik (parpol) agar kedepankan nilai-nilai etika berpolitik saat mensosilisasikan diri. Pasalnya hingga hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan siapa saja calon anggota legislatif (caleg). Masih pada Bacaleg.
“Yah sampai saat ini kan masih belum diumumkan siapa caleg baik di tingkat provinsi maupun kabupaten-kota. Maka
soal mengkampanyekan diri, saya ingatkan untuk jangan dulu lah. Tapi kedepankan itu nilai-nilai etika berpolitik,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair, Rabu 3 Mei 2023.
Kata Subair, dengan menyosialisasikan diri dengan berkampanye secara tidak langsung di tempat ruang terbuka maupun tempat ibadah itu sudah menjadi sebuah pelanggaran. Begitu dengan memasang spanduk.
Sebab dikhawatirkan jangan sampai satu Bacaleg menjatuhkan Bacaleg lainnya. Serta menyampaikan ini itu yang merujuk ke isu sara, kekerasan, kebencian dan lainnya.
“Kami tidak mau terjadi si si A atau si B saling menjatuhkan,” ujarnya.
Dia mengakui, sebagai lembaga pengawasan pelaksanaan Pemilu, tentu akan mengawasi betul perihal masalah ini.
Sebab baik adanya sosialisasi secara langsung ataupun dengan memasang sebuah spanduk, itu bisa saja diterjemahkan berbeda oleh masing-masing orang.
Bawaslu pernah meminta ke KPU Maluku per November 2022, untuk membuat regulasi khusus terkait kampenye diluar jadwal, tapi sampai sekarang kan belum dibuat. Makanya Bawaslu imbau soal ini.
“Saya minta publik untuk pintar-pintar dalam melihat sosialisasi diri yang dilakukan oleh bacaleg atau parpol tertentu. Karena dalam sosialisasi, ada yang beretika tapi ada juga yang tidak beretika. Prinsipnya, kita akan awasi semuanya,” pungkasnya. (MON)