Andi Chandra As’Aduddin Diminta Lanjut Pimpin SBB

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — PIRU — Aliansi Mahasiswa Seram Bagian Barat (SBB) Jakarta mendukung penuh Brigjen TNI Andi Chandra As’Aduddin, SE, MH, untuk kembali melanjutkan tugasnya sebagai penjabat Bupati SBB periode 2023-2024. Sebab, yang bersangkutan dinilai berhasil menata birokrasi dengan menyelesaikan sejumlah persoalan yang ditinggalkan oleh bupati sebelumnya.

Koordinator Mahasiswa SBB Jakarta, Nasru Matdoan, mengatakan, selain itu, Andi Chandra juga telah bersama-sama dengan penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng) yang difasilitasi Kemendagri bersepakat untuk mempedomani UU RI No 40 dan Permendagri No. 29, serta meminta ke Pangdam XVI Pattimura agar ditempatkan satu Pos Satgas di Tanjung Sial guna membantu masyarakat menciptakan ketertiban dan keamanan.

“Kami Aliansi Mahasiswa SBB Jakarta mendukung perpanjangan periode Andi Chandra As’aduddin sebagai penjabat Bupati SBB dan berharap dapat dikabulkan oleh Mendagri,” kata Nasru, kepada koran ini via telepon, Selasa, 2 Mei 2023.

Dia menceritakan, berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri terhadap penjabat Bupati SBB pada Triwulan l dan ll khususnya sektor penyerapan anggaran masih rendah karena Andi Chandra As’aduddin lebih fokus melakukan perbaikan-perbaikan di beberapa sektor yang perlu dibenahi terlebih dahulu, terutama hutang Pemkab SBB yang cukup banyak yang ditinggalkan oleh bupati sebelumnya yaitu Timotius Akerina.

“Dan alhamdulilah pada Triwulan lll dan lV hingga sekarang sudah mulai nampak terjadi perubahan menuju peningkatan yang sangat signifikan. Olehnya itu, sangat diharapkan kedepannya Bapak Andi Chandra dapat benahi kembali APBD, inflasi, angka kemiskinan, angka pengangguran, dan masih banyak lagi sektor lainnya,” ungkapnya.

Dikatakan Nasru, alasan lain untuk dipertahankan kembali Andi Chandra As’aduddin sebagai penjabat Bupati SBB, karena slogan beliau yaitu “Cuci Piring Kotor”. Dimana, banyak “piring kotor” atau masalah yang sudah dibersihkan (diselesaikan) oleh beliau. Di antaranya, pertama, masalah tidak tertib administrasi aset (33 aset lahan tidak ada alas hak nya).

“Beliau membentuk tim penyelesaian aset yang kemudian mengajukan permohonan penerbitan Alas Hak ke BPN sebagai upaya untuk menertibkan aset-aset tersebut dengan menerbitkan SK Bupati dan memasukkannya ke dalam neraca aset daerah, termasuk menertibkan aset berjalan,” bebernya.

Kedua, yaitu pengakuan hutang tanpa di review oleh APIP sebesar Rp 54 miliar. Ketiga, pengakuan SILPA 2022 tanpa di review APIP guna membiayai kegiatan belanja modal, barang dan jasa yan berpotensi menambah hutang daerah sebesar Rp 71 miliar (Defisit APBD). Keempat, penggunaan dana BOS yang tidak ada pertanggungjawaban.

Nasru mengungkapkan, mereview SILPA 2022 sebesar Rp 75 miliar yang ternyata adalah hutang dana BOS sebesar Rp 26 miliar, hutang DAK pihak ketiga Rp 28 miliar dan hutang pihak lainnya sebesar Rp 21 miliar, yang ternyata oleh kepala daerah sebelumnya akan digunakan untuk membiayai kegiatan/ proyek fisik tanpa adanya dana rill.

“Namun akhirnya berhasil dicegah oleh Penjabat Bupati Andi Chandra As’aduddin dengan dilakukan rasionalisasi di APBD-P 2022. Kemudian memerintahkan kepala Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS sehingga tidak menjadi temuan BPK setiap tahunnya,” terang Nasru.

“Beliau juga memerintahkan Bapeda agar merencanakan pelunasan hutang yang sudah direview oleh APIP secara bertahan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga lengkap administrasi serta merencanakan pembayaran hutang tersebut dengan cara bertahab,” tambahnya.

Kelima, penerbitan SK dengan menggunakan “back date” (tanggal mundur) yang merupakan produk hukum yang cacat. Keenam, merubah proyek DAK tanpa persetujuan dari Kementerian yang mendanai proyek yang berpotensi menjadi temuan BPK.

Ketujuh, menindaklanjuti LHP BPK yang menetapkan opini keuangan menjadi disclaimer. Dan kedelapan, tidak ada upaya untuk meminimalisir bahkan menyelesaikan potensi gangguan Kamtibmas di wilayah perbatasan.

“Menindaklanjuti LHP BPK sebagai bentuk ketaatan kepada pemerintahan pusat seperti memutuskan kontrak pengadaan kapal cepat, sehingga semua administrasi keuangan dapat dinilai oleh BPK. Olehnya itu, langkah-langkah yang dilakukan oleh Andi Chandra sebagai penjabat Bupati SBB telah menjawab semua persoalan tersebut,” papar Nasru. (RIO)

  • Bagikan