Mantan Napi Boleh Calonkan Diri

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku. Menariknya, mantan narapidana (Napi) dibolehkan mencalonkan diri asal sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang digelar Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun yang didampingi komisioner lainnya, di Kantor KPU Maluku, Senin 1 Mei.

Menurut Rifan, sejumlah pentahapan pemilihan sudah dilakukan. Saat ini, memasuki tahap pendaftaran yang dibuka selama 14 hari terhitung sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

“Hari ini kita buka pengajuan pendaftaran bacaleg DPD dan DPRD Provinsi Maluku. Pengajuan pendaftaran dilakukan di kantor KPU Maluku,” kata Rifan.

Dijelaskan, waktu pendaftaran di kantor KPU Maluku sendiri dimulai pada 1 Mei hingga 13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIT dan 14 Mei 2023 pukul 08.00-23.59 WIT. Persyaratan pengajuan pendaftaran bagi bacaleg DPRD surat pengajuan menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“KPU Maluku bersama pihak terkait telah membahasnya dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) maupun sosalisasi,” katanya.

Untuk daftar bacaleg menggunakan formulir Model B-Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan balon yang ditandatangani oleh Ketum Parpol peserta pemilu atau nama lain dan Sekjen Parpol yang sah.

Dokumen persyaratan administrasi bacaleg sebagaimana dimaksud dalam pasal 12-23 PKPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dalam bentuk digital diunggah di Silon.

“Apabila bacaleg dimaksud telah memperolah persetujuan dari Ketum dan Sekum Parpol peserta pemilu serta mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon,” bebernya.

Sedangkan persyaratan pengajuan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPD yakni, Balon anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak 1 (satu) rangkap yaitu, Surat Pendaftaran (Model B.PENDAFTARAN.DPD) dan Surat Pernyataan Pendaftaran (Model BB.PERNYATAAN.DPD)

Dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Hingga saat belum ada yang mengajukan pendaftaran ke KPU. Tentu, kita akan melayani sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” terangnya.

Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Sangadji mengungkapkan, semua warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri, termasuk juga mantan narapidana (Napi). Napi, kata dia, juga dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu Tahun 2024. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi.

“Persyaratan untuk bakal calon DPD RI maupun DPRD telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU),” tambahnya.

Diojelaskan, ada dua kategori bagi mantan terpidana, yakni terpidana yang bukan pidana kealpaan dan pidana politik serta mantan terpidana yang pidana kealpaan dan politik.

“Untuk mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan pidana politik, itu ada ketentuan jeda 5 Tahun sebelum dia mendaftar sebagai bakal calon, baik DPD maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.

Sementara mantan napi yang pidana kealpaan dan pidana politik, dapat mengajukan diri sebagai balon DPD, DPR, dan DPRD persyaratan dokumennya sedikit berbeda.

“Kalau balon dari mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan politik, harus mendapatkan surat keterangan dari Lapas atau Balai Pemasyarakatan yang didalamnya tercantum kapan dirinya bebas murni, untuk dihitung masa jedanya,” pungkasnya.

Untuk bacaleg DPD RI, sudah diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Selain itu juga ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87 Tahun 2022. (MON)

  • Bagikan