RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —
Direktur CV. Ziva Pazia, Cornelis Melantunan, dinilai kebal hukum. Pasalnya, sampai saat ini Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku belum juga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDes) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun anggaran 2019.
Padahal, selain on the spot (pemeriksaan ditempat), sejumlah saksi-saksi telah diperiksa penyidik. Bahkan, penyidik juga telah menyita sejumlah bukti-bukti dokumen maupun bukti komputer yang diduga rusak dari beberapa pemerintah desa/ negeri di Kabupaten Bursel.
Praktisi Hukum, Jhon Michaele Berhitu, S.H.,M.H.,CLA.,C.Me, menduga ada upaya “loby” yang dilakukan Bos CV. Ziva Pazia, Cornelis Melantunan, selaku penyedia jasa agar penanganan kasusnya dihentikan dan yang bersangkutan dapat bebas dari penyidikan kasus tersebut.
“Setahu saya jika semua rangkaian penyidikan selesai maka harus dilakukan ekspose penetapan tersangka. Namun jika hal tersebut belum dilakukan, berarti ada yang aneh, mungkin saja dia (Cornelis Melantunan) sudah loby ke jaksa atau mungkin saja dia kebal hukum,” tutur Jhon, kepada koran ini, Rabu, 26 April 2023.
Dia menjelaskan, di lihat dari perkembangan kasus tersebut, maka sudah sepatutnya Direktur CV. Ziva Pazia, Cornelis Melantunan, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diperkuat dengan keterangan Aspidsus Kejati Maluku yang mengakui tidak semua pemerintah desa mendapatkan komputer dari penyedia jasa, namun penyedia jasa tetap memaksakan pihak pemerintah desa untuk membayar lunas Aplikasi SIMDes senilai Rp 17.500.000 dan komputer per unit senilai Rp 10 juta.
“Keterangan Pak Aspidsus ke teman-teman pers kan sudah jelas, bahwa komputer rusak telah disita sebagai bukti. Lantas tunggu apa lagi, penyidik harus segara menetapkan Cornelis Melantunan sebagai tersangka,” jelasnya.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, menegaskan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum.
“Siapa yang kebal hukum, tidak ada yang kebal hukum dan kasusnya masih berjalan. Nanti saya cek perkembangan kasusnya sudah sejauh mana penanganannya,” tegas Wahyudi.
Dia mengakui bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari saksi-saksi yang diperiksa penyidik, termasuk dari tangan Plh. Sekda Kabupaten Bursel, Umar Mahulette, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
“Sehingga, penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi SIMDes di Kabupaten Bursel tahun anggaran 2019, tinggal menunggu ekspose penetapan tersangka oleh penyidik,” akui Wahyudi. (RIO)