Pria 60 Tahun di Leihitu Cabuli Gadis di Bawah Umur

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID – AMBON, — Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini di salah satu desa di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Korbannya seorang anak perempuan berusia 6 tahun. Gadis kecil ini dicabuli HS (60) di kios depan rumah NRW, Senin, 10 April 2023.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Infromasi diperoleh rakyatmaluku.fajar.co.id, saat korban sedang bermain, dan pelaku kemudian memanggilnya. Dan langsung melakukan aksi tak senonoh itu.

Setelah terungkap, Selasa, 11 April, ibu korban kemudian melaporkan HS ke Poslek Leihitu. Usai koordinasi, Polsek pun melimpahkan kasus ini ke Polresta Ambon.

Usai memeriksa saksi korban dan saksi lainnya termasuk pelaku, karena terbukti, HS pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Stepahany Luhukay menjelaskan, tersangka melakukan itu dan mengikibatkan korban mengalami luka di alat vital.

“Kasus ini terungkap ketika ibu korban melepas pampers yang dikenakan korban. Karena ada bercak darah sehingga ibunya menanyakan anaknya itu,” kata Kasi Humas kepada rakyatmaluku.fajar.co.id, Selasa, 25 April 2023.

Setelah korban menceriakan apa yang dialaminya, Selasa, 11 April 2023 sekira pukul 21.00 WIT, ibu korban melaporkan kasus ini kepihak berwajib.

“Korban dicabuli Senin malam, 10 April itu. HS sudah jadi tersangka dan sudah ditahan,” tandasnya. (AAN)

  • Bagikan