Materi ceramah Ramadan kali ini tentang: Sebab-Sebab Perbedaan Mazhab. Pematerinya seorang doktor perempuan yang studi khusus di Bidang Perbandingan Mazhab jebolan S3 Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta. Namanya Dr.Hj. Talha Aljufri, S.Ag, MA.
Ia seorang doktor muda yang sehari-hari bekerja sebagai dosen pada Fakultas Syariah IAIN Ambon.
Ia termasuk dosen langka yang sejak S1 hingga S3 di kampus yang sama telah mengambil studi khusus di bidang perbandingan mazhab.
Di tengah begitu banyak perbedaan pandangan di kalangan muslim terkait dalil-dalil agama dalam Islam, sosok DR.Talha Aljufri tentu menjadi penting.
Dengan pengetahuan dan latar belakang akademisnya tidaklah salah bila kemudian ia dimintai pendapat dalam sebuah kajian yang disponsori oleh Komunitas Hijrahokmain. Sebuah komunitas anak muda yang sudah empat tahun terakhir menggelar kajian keagamaan dalam berbagai perspektif, di Masjid BTN Kanawa, Ambon, Sabtu, (15/4/23).
Di mata DR. Talha Aljufri, bila ditemukan ada perbedaan pandangan mazhab terhadap sebuah dalil keagamaan mestinya tidak mengharuskan kita saling menyalahkan, tapi kita harus berlapang dada menerima perbedaan itu tanpa harus menghakimi pendapat orang lain.
“Toh perbedaan pemahaman yang dipakai para imam mahzab kita sebelumnya itu lebih pada persoalan metode (cara). Kalau kemudian kita berbeda memahami sebuah dalil itu sesuatu yang lumrah,” ujarnya.
Dari empat mazhab (aliran) dalam Islam: Hanafi, Hambali, Syafii, dan Maliki, dalam menyikapi penafsiran oleh mereka tetap bersandar pada Al-Quran dan Sunnah Nabi. Diluar itu dalam hukum Islam ada yang namanya Ijma (kesepakatan para ulama) dan Qiyas (analogi).
Karena pemahaman itu pada hakikatnya terletak pada metode dan konteks maka setiap pendapat pasti ada perbedaan.
Persoalan perbedaan antarmazhab ini pernah saya alami dalam kunjungannya ke China, Maret, 2013 saat mengikuti salat Jumat, di Kota Shanghai.
Pelaksanaan ibadah salat Jumat di sana sesungguhnya tidak terlalu berbeda dengan di Indonesia. Perbedaan hanya tampak pada pelaksanaan khotbah Jumat. Jika di Indonesia khotbahnya hanya sekali maka di China khotbahnya dua kali dengan khatib (penceramah,red) yang berbeda.
Pada khotbah pertama, misalnya, seorang moding (petugas masjid) lebih dulu mengantarkan sang khatib naik ke atas mimbar kemudian khatib menyampaikan pesan-pesan moral dalam bahasa Mandarin diselingi hadis dan ayat Alquran.
Setelah khatib pertama menyelesaikan khotbahnya kemudian dilanjutkan dengan khotbah kedua. Namun sebelum khatib yang kedua naik di atas mimbar lebih dulu dilaksanakan salat sunat empat rakaat dengan satu salam secara berjamaah. Setelah itu barulah kemudian dilanjutkan khotbah Jumat yang kedua.
Muslim di China memang memiliki perbedaan mazhab dalam beberapa hal terkait dengan aliran keagamaan yang mereka anut.
Dari empat mazhab dalam Islam yakni mazhab Hambali, Hanafi, Maliki, dan Syafii, masing-masing memiliki cara yang berbeda dalam urusan ibadah.
Muslim China sendiri adalah pengikut Mazhab Hambali sedangkan di Indonesia umumnya adalah pengikut Mazhab Syafii.
Mazhab Hambali sangat menekankan khotbah Jumat dan azan dilaksanakan dua kali, sedangkan Mazhab Syafii cukup satu kali khotbah dengan sekali azan saja.
Kedua mazhab ini sesungguhnya berasal dari satu tokoh atau ulama yang sama juga berasal dari daerah yang sama pula yakni Baghdad, Irak.
Hambali adalah nama lain dari Ahmad Bin Hambali, sedangkan Syafii adalah nama lain dari Imam Syafii. Nama yang terakhir ini tak lain adalah guru dari Ahmad Hambali.
DR. Talha Aljufri tentu mengingatkan kita bahwa dalam membaca sebuah teks atau naskah tentu tidak semua punya kesamaan dan cara pandang yang sama.
Pasti ada perbedaan. Pasti ada konteks yang tidak sama dalam memahami sebuah masalah. Begitu pun di kalangan para jumhur ulama. Di antara mereka ada pendapat yang berbeda dalam melihat sebuah teks atau dalil karena cara pandang atau metode mereka yang tidak sama dalam pendekatan hukum Islam setelah Al-Quran dan Hadis Nabi sebagai pegangan utama selain Ijma dan Qiyas.
Kalau dalam Islam salah satu cabang dalam hukum Islam setelah Ijma itu ada namanya maslaha wamursaha atau kemaslahatan untuk manusia.
Aliran keagamaan yang menggunakan pendekatan hukum Islam yang bersandar kepada konsep maslaha wamursaha ini banyak disandarkan kepada tokoh ulama tertentu yakni Mazhab Imam Maliki atau Malikiyah.
Dalam hal Sunnah Nabi, contohnya. Sunnah di sini artinya semua yang disandarkan kepada Nabi Muhammad baik menyangkut perkataan dan perbuatan Nabi.
Banyak sunnah nabi yang disampaikan namun tidak diikuti oleh konteks yang sesuai perkembangan. Misalnya perintah yang menyuruh kita bila sakit maka diharuskan untuk berobat.
Dulu tidak ada perintah atau teks yang menyebutkan bila sakit harus ke rumah sakit atau klinik. Jadi, konotasi berobat saat itu bila dikontekskan saat ini telah berubah. Berobat di sini bisa saja ke rumah sakit atau klinik.
Kalau ditemukan hal semacam ini dan tidak ada dalilnya dalam pandangan DR.Talha Aljufri maka berdasarkan kesepakatan hukum Islam dalam pandangan para ulama berobat ke rumah sakit atau klinik dibolehkan. “Ini namanya maslaha wamursaha. Kemaslahatan untuk manusia,” ujarnya.
Karena perintah berobat zaman dulu tidak dijelaskan konotasinya untuk harus ke rumah sakit atau klinik dan barulah dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perintah berobat tidak lagi dalam artian minum obat saja. Tapi setiap orang yang sakit dan pergi berobat ke rumah sakit atau klinik dibolehkan.
Dalam konteks menuntut ilmu pun sama. Dalam hadis disebutkan bahwa menuntut ilmu itu wajib. Tapi di sini tidak teks yang menjelaskan bahwa menuntut ilmu mengharuskan orang untuk belajar ke sekolah atau kuliah ke kampus. Faktanya dalam perkembangannya menuntut ilmu saat ini orang harus ke sekolah atau kampus.
Di sini memahami konteks atau teks dari sebuah ayat dan sunnah oleh kalangan ulama fiqh baik yang menganut mazhab Hanafi, Hambali, Syafii dan Maliki, oleh mereka telah melahirkan banyak perbedaan dalam kontekstualisasi penafsiran dalil.
Karena itu bagi kita saat ini tidak boleh berlebihan apalagi merasa pendapatnya paling benar saat memahami suatu dalil.
Di kalangan ulama fikih atau pakar hukum Islam semuanya sepakat bahwa tujuan dari syariat hukum Islam itu pada hakikatnya untuk kemaslahatan manusia itu sendiri.
Nah dalam konteks ini paling tidak oleh DR Talha Aljufri ia membagi ada lima kemaslahatan menyangkut konsep maslaha wamursaha yang perlu dijaga. Yakni kemaslahatan menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga harta, menjaga keturunan, dan menjaga akal.
Juga terkait perintah beribadah dan anjuran untuk berperang semua ini tidak lain adalah upaya kita untuk menjaga agama. Kalau dalam agama kita dilarang membunuh pada hakikatnya tidak lain kita diperintahkan untuk menjaga jiwa.
“Jadi kalau kita dilarang saling membunuh maka itu tidak lain kita diperintahkan untuk menjaga keselamatan jiwa kita,” ujarnya.
Kemudian larangan berzina dan perintah untuk menikah tidak lain agar kita menjaga keturunan. Pun larangan mencuri tidak lain adalah upaya untuk menjaga harta.
“Perintah untuk beramal dan memberikan nafkah dengan usaha kita sendiri, juga bagian dari menjaga harta,” ujarnya.
Bagaimana dengan larangan meminum khamar (miras) atau larangan berjudi atau pekerjaan yang sifatnya spekulatif tidak lain adalah upaya kita untuk menjaga dan memelihara agar akal pikiran kita tetap sehat.
Maslaha wa mursaha juga bisa terkait mata uang. Contoh, zaman dulu alat tukar namanya dinar adalah emas dan perak. Zaman itu tidak ada teks atau dalil yang menyinggung soal mata uang kertas sebagai alat tukar.
Jadi, dalam sudut pandang hukum Islam bila sebuah perkara membawa kemaslahatan kepada manusia maka itu tidak dilarang.
“Sepanjang tidak ada larangan dan tidak melanggar aturan itu dibolehkan. Itulah dalam hukum Islam dinamakan maslaha wa mursaha walau secara tekstual tidak disinggung dalam kitab atau sunnah,” ujarnya.
Jadi, menyikapi perbedaan pandangan dalam mazhab pada sebuah dalil keagamaan mestinya tidak mengharuskan kita saling menyalahkan. Apalagi sampai mengkafirkan segala. Sebaliknya kita harus berlapang dada menerima perbedaan itu tanpa harus menghakimi pendapat orang lain.(*)