Status Tersangka Ronald Cs di Kasus Inamosol Dicabut

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Upaya hukum Praperadilan yang ditempuh para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan ruas jalan Rambatu- Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) membuahkan hasil.

Pengadilan Negeri Ambon pun membatalkan status tersangka yang disematkan kepada Ronald Renyut, Guwen Salhuteru, dan Jorie Soukotta.

Informasi yang diperoleh Rakyat Maluku, mereka dibebaskan sebagai tersangka awal April 2023.

Alasanya, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dinilai salah prosedur. Sebab, tanpa ada pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Gugatan Praperadilan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Ambon dengan No. 3/PID.Pra/2023/PN. Amb, dan terdaftar Tanggal 14 Februari 2023 dengan posisi Kajati Maluku sebagai pihak tergugat atau termohon. Gugatan itu oleh pengadilan, dikabulkan semuanya.

Terkait dicabutnya status Ronald Renyut, Guwen Salhuteru, dan Jorie Soukotta, Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi membenarkannya.

“Iya, benar,” katanya saat diwawancarai wartawan, Kamis, 13 April 2023.

Menurutnya, kalah di Praperadilan tentu tidak memutus semangat penyidik Kejati Maluku untuk membongkar kasus bernilai Rp31 miliar itu hingga ke Pengadilan.

“Tidak masalah. Praperadilan itu kan ada kelalaian yang dilakukan, dan perlu dilengkapi oleh penyidik. Jadi, tidak masalah. Kita akan lengkapi dan segera kita umumkan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kejati Maluku menetapkan Ronald Renyut, Guwen Salhuteru, dan Jorie Soukotta sebagai tersangka pada tanggal 12 Desember 2022 lalu.

Mereka dijadikan tersangka sebagaimana tertuang dalam Nomor: B-2884/Q.1/Fd.2/12/2022, Nomor: B-2885/Q.1/Fd, Dan Nomor: B-2886/Q.1/Fd.2/12/2022 tanggal 12 Desember 2022. (AAN)

  • Bagikan