RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Maluku menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru, Ilyas Hamid, sebagai tersangka dalam sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Banyak kasus di Kabupaten Buru yang diduga dilakukan oleh Sekda Buru. Namun aparat penegak hukum setempat terkesan tutup mata. Olehnya itu, kami mendesak Kejati Maluku untuk turun tangan dan tetapkan Ilyas Hamid sebagai tersangka,” tegas Koordinator Lapangan, Sahrul Soulissa, dalam tuntutannya saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Maluku, Rabu, 12 April 2023.
Dia mengungkapkan, sejumlah kasus yang menyeret nama Sekda Buru Ilyas Hamid itu di antaranya, dugaan penyimpangan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif sebesar Rp 2,5 miliar sejak tahun 2019 sampai dengan 2022.
“Kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Buru, namun terkesan lambat tanpa progres. Olehnya itu, kami minta Kejati Maluku agar dapat mengambil alih penanganan kasusnya dari Kejari Buru untuk dituntaskan hingga ke persidangan,” ungkap Sahrul.
Kedua, dugaan korupsi anggaran rehabilitasi rumah jabatan sekda dan pengadaan perlengkapan rumah jabatan sekda pada anggaran Bagian Umum Setda Buru yang dialihkan ke rumah pribadi.
“rumah dinas Sekda Buru hingga saat ini tidak ditempati. Maka itu, kami minta Kejati Maluku dapat mengusut seluruh aset pribadi Sekda Buru Ilyas Hamid yang diduga dibiayai melalui APBD Kabupaten Buru dengan menggunakan belanja APBD nomenklatur tersebut,” bebernya.
Ketiga, dugaan penguasaan dan pengelolaan secara sepihak aset Pemerintah Kabupaten Buru berupa ketel minyak kayu putih yang telah berjalan sejak tahun 2020 sampai saat ini.
“Kasus ini juga harus diusut secara terang benderang karena diduga dikelola oleh Sekda Buru Ilyas Hamid dan hasilnya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,” papar Sahrul.
Dan yang keempat, dugaan praktek pencucian uang lewat berbagai kepemilikan aset termasuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Di Desa Wailo, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru.
“Kami menduga Ilayas Hamid sengaja memanfaatkan jabatannya selaku Sekda Buru untuk melakukan praktek pencucian uang aset SPBU tersebut. Sehingga, Kejati Maluku juga harus memeriksanya soal ini,” pungkasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, usia mendengar tuntutan massa aksi, mengatakan, pihaknya akan segara menindaklanjutinya.
“Tuntutan teman-teman sudah saya terima dan selanjutnya akan diteruskan ke pimpinan. Nanti akan kita telaah dulu untuk kemudian diambil sikap,” tutur Wahyudi. (RIO)