RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — PT. Mardika Permai Perkasa (MPP), pengelola parkiran di Mardika diduga belum menyetor retribusi ke kas daerah tiga bulan.
Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diminta tegas. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada tunggakan lagi bulan depan.
“Ada sekira Rp 500 juta yang belum disetor oleh pihak pengelola parkir PT. MPP ke kas daerah. Saya minta Pemkot Ambon tegas,” kata anggota DPRD Kota Ambon Harry Far-Far kepada wartawan, Selasa, 11 April 2023.
Harry pun menanyakan ketegasan Penjabat Walikota Bodewin Wattimena soal tunggakan pembayaran retribusi dari PT. MPP ini.
“Ini sudah tertunggak 3 bulan lebih. Lantas Pak penjabat Bodewin melihat ini gimana,” sebutnya
Olehnya itu, Harry minta meminta Penjabat Walikota Ambon, untuk serius melihat persoalan tender parkir di Kota Ambon. Karena prosesnya belum juga terselesaikan.
“Lalu ada permintaan dari Pemprov Maluku soal bagi hasil 20 persen di pasar Mardika. Kalau Pemkot turuti, dasar hukumnya apa? Kami minta Bodewin juga tegas disini,” pintanya
Menurutnya, Pemprov Maluku mengklaim memiliki kewenangan di Pasar Mardika. Makanya perlu untuk bagi hasil di dalam pasar tersebut.
Tapi, DPRD Ambon melihat ini bahwa permintaan Pemprov sudah diluar kewenangan mereka. Tindakan tersebut telah melanggar UU nomor 23 Tahun 2014 dan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Kalau pajak iya kewenangan Pemprov. Tapi kalau retribusi, itu milik Pemkot Ambon. Lantas atas dasar apa Pemprov minta bagi hasil 20 persen pengelolaan retribusi. Kan aneh,” tandasnya. (AAN)