RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID – AMBON, — Wakil Bupati Buru Selatan (Bursel) Gerson Elieser Selsily, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap orang nomor dua di Kabupaten Lolik Lalen Fedak Fena ini terkait kasus yang menjerat Liem Sin Tiong alias Tiong, tersangka penyuap mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono.
Tidak hanya Gerson, komisi antirasuah ini juga mengarap delapan saksi lainnya. Pemeriksaan berlangsung di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis, 6 April 2023
Yang diperiksa itu Wabup Bursel periode 2021-2024, Direktur PT Dharma Bakti Abadi Hongdiyanto Silva alias Ing, Direktur PT Wesema Timur dan Pemilik Kampung CV. Lama Abdullah Alakatiri, Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi Alen Waplau alias Cai alias Alen Waplau, Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi,
Direktur PT. Bupolo Mahdi Bazargan, CV. Pantai Indah Andi Rony, CV Sinjay Mandiri Herman Andy Rony dari CV Sinjay Mandiri; Henry Adrian Matahurila, dan pihak Michael Ayrton.
Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat rilisnya kepada wartawan mengatakan, pemeriksaan para saksi ini terkait dengan tersangka penyuap mantan Bupati Bursel.
“Hari ini (Kamis), pemeriksaan TPK (tindak pidana korupsi) untuk tersangka pemberi suap kepada bupati Buru Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Polda Maluku,” kata Ali Fikri melalui.
Sebelumya,
Tiong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk diketahui, dalam konstruksi perkara KPK, menyebutkan pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Bursel mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015 yang satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole. Proyek ini memiliki nilai Rp3 miliar.
Tagop selaku Bupati Bursel periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana Kwelju dan Tiong sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama Tiong bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop. Uang dikirim melalui rekening bank milik JRK yang adalah orang kepercayaan Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman DAK tambahan APBNP Bursel.
Selanjutnya pada sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang.
Masih di bulan Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama Tiong langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta. Dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.
Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama Tiong diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN ke rekening Bank JRK.
Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan Tiong melalui JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop. Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta. (AAN)